Bejat! Ayah di Gorontalo Perkosa Anak Kandung 3 Kali hingga Hamil 9 Bulan

Gorontalo

Bejat! Ayah di Gorontalo Perkosa Anak Kandung 3 Kali hingga Hamil 9 Bulan

Apris Nawu - detikSulsel
Senin, 26 Feb 2024 22:30 WIB
Polisi menggelar konferensi pers kasus penangkapan ayah perkosa anak kandung di Gorontalo.
Foto: Polisi menggelar konferensi pers kasus penangkapan ayah perkosa anak kandung di Gorontalo. (Dok. Istimewa)
Gorontalo -

Seorang pria bernama Andris Pakaya (39) di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo ditangkap karena menyetubuhi putri kandungnya berinisial SWP (14) sebanyak tiga kali hingga hamil sembilan bulan. Aksi bejat pelaku dilakukan sejak 2021.

"Iya, itu anak kandung diperkosa bapaknya sendiri. Korban saat ini masih duduk di bangku SMP kelas VII, kini usia kehamilan korban sudah masuk di usia ke sembilan (bulan)," kata Kasi Humas Polres Gorontalo AKP Gunawan saat dikonfirmasi detikcom, Senin (26/2/2024).

Pelaku terakhir kali memperkosa korban di rumahnya di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo pada Rabu (6/5/2023) sekitar pukul 01.00 Wita. Gunawan mengatakan pelaku memperkosa korban saat sedang tidur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan pelaku dilakukan saat korban dalam keadaan tidur, korban hanya diam. Sehingga pelaku mendekati korban yang tengah berbaring dan melakukan aksi bejatnya," jelasnya.

Gunawan menerangkan, pelaku tidak hanya sekali memperkosa korban. Kejadian itu baru terungkap setelah anaknya melapor ke ibunya.

ADVERTISEMENT

"Pelaku sudah tiga kali melakukan pemerkosaan, pas ibunya tahu langsung dilaporkan ke kami. Kemudian kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan menangkap pelaku di rumahnya Desa Pulubala pada tanggal 6 Februari 2024," bebernya

Gunawan menambahkan, dari hasil interogasi pelaku mengakui telah memperkosa anak kandungnya. Motifnya karena nafsu dan istri sudah tidak bisa memberikannya nafkah batin.

"Dari pengakuannya pelaku sudah memperkosa anaknya sejak 2021, dengan motif karena nafsu pelaku melakukan perbuatan bejat itu karena, sang istri sudah tak mau memberikannya jatahnya," katanya.

"Pelaku sebelumnya sempat mengelak, namun setelah dilakukan tes DNA, terbukti pelaku telah melakukan perbuatan tersebut," tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1), (2) dan ayat (3) subs pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku dijerat dengan pasal tentang undang-undang perlindungan anak. Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.




(ata/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads