Selimut 'Anjing' Pembungkus Jasad Indri Korban Devara Cs

Round-Up

Selimut 'Anjing' Pembungkus Jasad Indri Korban Devara Cs

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 06 Mar 2024 07:31 WIB
Jurang tempat Devara cs membuang jasad Indriana Dewi Eka Saputri di Banjar, Jawa Barat
Jurang tempat Devara cs membuang jasad Indriana Dewi Eka Saputri di Banjar, Jawa Barat (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar).
Bandung -

Indriani Dewi Eka Saputri alias Indri menjadi korban pembunuhan keji yang dilakukan sejoli dan seorang pembunuh bayaran. Usai dibunuh, jasad perempuan 24 tahun itu dibuang oleh para pelaku.

Adapun pelaku ialah sejoli, yakni Didot Alfiansyah (DA) dan Devara Putri Prananda (DP). Keduanya menyewa pembunuh bayaran bernama M Reza. Polisi pun telah menangkap ketiga pelaku yang saat ini sedang dalam proses hukum.

Kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi kisah cinta segitiga. Didot diketahui berpacaran dengan Indri. Namun Didot rupanya ingin kembali menjalin asmara dengan Devara. Tapi Devara, memberikan syarat tak biasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Devara meminta Didot untuk melenyapkan Indri dari muka bumi. Entah apa yang dipikirkan Didot, dia menyanggupi syarat tersebut. Bersama Reza, kemudian Didot dan Devara menghabisi nyawa Indri.

Eksekusi dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor pada 20 Februari 2024. Usai menghabisi nyawa Indri, para pelaku membungkus jasad korban dengan selimut dan membuangnya ke sebuah jurang di Kota Banjar sebelum ditemukan oleh seorang pesepeda pada 25 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

Selimut tersebut jadi saksi bisu kekejaman Didot, Devara dan Reza menghabisi nyawa Indri. Polisi kemudian menunjukkan barang bukti berupa selimut. Dalam rilis kasus yang digelar Senin (4/3) kemarin, 19 barang bukti yang berhasil dikumpulkan polisi diperlihatkan.

Dari belasan barang bukti itu, ada dua selimut yang jadi saksi bisu kasus pembunuhan Indri. Selimut pertama, memiliki gambar seekor anjing, ada juga selimut lainnya yang punya corak bulan dan bintang.

Polisi mengungkapkan, selimut itulah yang digunakan para pelaku untuk membungkus jasad korban selama di perjalanan dari Jakarta menuju Banjar.

Selain itu, ada juga ikat pinggang hitam yang digunakan untuk mengeksekusi Indri di dalam mobil, tali ripet beserta kantongnya, yang digunakan untuk mengikat tangan Indri, baju dalam dan celana korban hingga mobil Avanza hitam.

Mobil itu diketahui disewa oleh Didot. Dia kemudian mengganti plat nomor mobil dari yang aslinya B 2847 POX dengan B 2848 POX.

Tidak sampai disitu, polisi berhasil mengumpulkan barang milik Indri yang sempat dijual para pelaku, mulai dari tas LV, jam tangan Rolex, tab, HP, 2 anting hingga kartu seluler. Barang-barang itu sempat dijual seharga Rp 68 juta.

Para pelaku kemudian membagi uang hasil menjual barang-barang Indri, Reza sebagai pembunuh bayaran mendapat jatah Rp 15 juta dan Iphone seharga Rp 8 juta. Devara kebagian HP seharga Rp 14 juta, sementara sisanya Rp 31 juta, dibawa seluruhnya oleh Didot.

"Motif dari perkara ini adalah cinta segitiga antara tersangka DA, DP dan korban ID, serta tersangka ingin menguasai barang-barang milik korban," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (5/3/2024).

(bba/mso)


Hide Ads