Polisi menangkap dua orang pelaku begal tas berisi skripsi milik mahasiswi berinisial AA di Makassar. Para pelaku sempat melakukan perlawanan saat diamankan.
Mantan Mentan SYL tak hanya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta di kasus korupsi di Kementan. SYL juga wajib membayar uang pengganti Rp 14,6 miliar.
Muhammad Andika Mowardi alias Ega telah menjalani masa rehabilitasi di Lido, Bogor. Pelapor Ghatan Saleh ini pun diproses hukum terkait kasus pengancaman.