Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL juga mendapatkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 14,6 miliar.
Hakim awalnya menyatakan SYL terbukti melakukan pemerasan kepada anak buahnya. Hakim mengatakan SYL meminta anak buahnya di Kementan membayar kebutuhan pribadi dan keluarganya.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dapat disimpulkan sebagai berikut; bahwa Terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah menyalahgunakan kekuasaan," ujar hakim anggota, Fahzal Hendri, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip dari detikNews, Kamis (11/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan keluarganya secara memaksa memberikan uang dan pembayaran keperluan Terdakwa dan keluarga Terdakwa senilai Rp 14.147.144.786 (miliar) dan USD 30 ribu sebagaimana telah dipertimbangkan di atas," sambungnya.
Hakim kemudian menyatakan uang yang telah dinikmati SYL dibebankan sebagai uang pengganti.
"Maka uang pengganti yang dibebankan terdakwa SYL adalah Rp 14.147.144.786 (miliar) dan USD 30 ribu," imbuhnya.
Jika dihitung memakai kurs USD saat ini, USD 30 ribu itu jika dirupiahkan senilai Rp 485.940.000. Maka, jika ditotal dengan angka Rp 14 miliar menjadi Rp 14.633.084.786 jumlah yang uang pengganti yang dibebankan kepada SYL.
Eks Anak Buah SYL Dihukum 4 Tahun Penjara
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono divonis hukuman 4 tahun penjara. Vonis terhadap eks anak buah SYL tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa yang meminta Terdakwa dihukum enam tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kasdi Subagyono berupa pidana penjara selama 4 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari detikNews, Kamis (11/7).
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Kasdi membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 2 bulan.
Kasdi terbukti bersalah terlibat dalam kasus pemerasan anak buahnya bersama SYL di Kementan. Kasdi Subagyono dan SYL serta Terdakwa lainnya, Muhammad Hatta dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(hmw/sar)