Tahun 2013 silam, lingkungan Pemkot Bandung pernah dibuat gempar dengan tersebarnya sepucuk surat yang berisi perintah untuk melakukan seks bebas. Masalahnya, surat tersebut juga memuat daftar 10 ASN yang disebut akan ikut dalam ritual 'sekte' tersebut.
Tak ayal, begitu surat itu tersebar, banyak pihak yang menjadi geram. Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpusda) Kota Bandung kala itu menjadi pihak yang paling tersudutkan lantaran surat perintah itu berkop langsung dinas tersebut.
Tak tanggung-tanggung, nama Kepala Kantor Perpusda Kota Bandung Muhammad Anwar kala itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Januari 2013. Tanda tangannya terpampang, lengkap dengan materai Rp 6 ribu hingga stempel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah surat beredar dan menjadi sorotan pada akhir Mei 2013 silam, banyak pihak yang meradang. Muhammad Anwar kemudian mendatangi Polrestabes Bandung untuk melaporkan dugaan tindakan pencemaran nama baik yang dialami instansi di bawah kepemimpinannya.
Singkatnya, polisi kemudian turun tangan dan melakukan penyelidikan. Kasus tersebut kala itu bahkan ikut disorot Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda yang mendesak aparat untuk segera mengusut siapa pelakunya.
Pemkot Bandung tak tinggal diam dengan melakukan pemeriksaan internal. Dari hasil pemeriksaan awal, Ayi saat itu menyatakan sudah ada pencatutan dan upaya pencemaran nama baik terhadap Pemkot Bandung.
"Jadi itu merupakan sabotase, upaya mencemarkan nama baik orang-orang yang disebut di situ," tutur Ayi saat itu, Kamis (30/5/2013) silam.
Setelah menjadi sorotan, polisi memeriksa seorang informan yang disinyalir telah menghembuskan keberadaan sekte seks bebas di lingkungan Pemkot Bandung. Polisi waktu itu tidak menyebutkan identitas si informan tersebut, tapi belakangan diketahui dia adalah Gilang Ginanjar, seorang PNS di Kantor Perpusda Kota Bandung.
Keterlibatan Gilang di kasus ini pun mulai diurai. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan 6 lembar salinan surat perintah untuk melakukan ritual seks bebas dan stempel di indekos Gilang di kawasan Caringin, Kota Bandung.
Akhirnya, setelah polisi menginterogasi sejumlah saksi dan menemukan bukti-bukti yang kuat, Gilang Ginanjar langsung ditetapkan menjadi tersangka. Pada awal Juni 2013, PNS yang saat itu masih berusia 26 tahun lalu dijebloskan ke penjara.
Dari hasil pemeriksaan, pengakuan Gilang membuat surat perintah tentang ritual seks bebas itu ternyata hanya untuk mendulang sensasi. Gilang waktu itu sempat membuat pengakuan palsu yang membuat polisi terkecoh dengan keterangannya.
"Tersangka mengaku hanya mencari sensasi," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung waktu itu AKBP Trunoyudho Wisnu Andhiko, Senin (3/6/2013) silam.
Awalnya, Gilang memberikan informasi kepada polisi soal sekte seks bebas sebelum ramai menjadi pemberitaan. Ternyata, ada harapan dari Gilang supaya polisi memberikan timbal balik dengan informasi yang dia diberikan.
Tapi kemudian, informasi yang diberikan Gilang ternyata menyesatkan. Dia memberikan keterangan yang menunjukkan tempat untuk ritual seks bebas itu. Tapi setelah ditelusuri, tempat yang dimaksud Gilang ternyata hanya bualan.
Bermodal dari pengakuan Gilang, penyidik punya menaruh kecurigaan. Penggeledahan pun dilakukan di indekosnya dan ditemukan sejumlah surat dan stempel Perpusda Kota Bandung yang berisi perintah untuk ritual seks bebas tersebut.
Tak hanya itu saja. Gilang pada waktu itu berdalih aksi yang dia lakukan karena terbentur masalah ekonomi. Dia mengaku-ngaku sebagai pengikut sekaligus korban sekte, yang harapannya membuat orang yang mendengar ceritanya menjadi iba.
"Karena iba itulah orang-orang memberinya uang atau makan. Memang tak seberapa uang yang dikasih, tetapi bagi tersangka sangat berharga," tutur Trunoyudho.
Polisi kemudian menjerat Gilang dengan Pasal 263, Pasal 310, dan Pasal 311 KUHP yang berkaitan dengan pemalsuan surat serta pencemaran nama baik dan fitnah. Akibatnya, Gilang pada saat itu terancam hukuman 6 tahun kurungan penjara.
Jabar X-Files merupakan rubrik khas detikJabar yang menyajikan beragam kejadian kriminal atau kejadian luar biasa yang pernah menyita perhatian publik.
(ral/mso)