PTUN Medan mengabulkan gugatan mantan Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumut, Supryanto. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pun banding atas putusan itu.
Kelakar Edy soal berapa menyogok sehingga dapat 10 opini WTP berturut-turut bikin Kepala BPK Sumut dipanggil oleh BPK RI. Golkar minta agar Edy tak asal bicara.