PTUN Medan Kabulkan Gugatan Eks Kadis yang Dicopot, Gubsu Edy Melawan

PTUN Medan Kabulkan Gugatan Eks Kadis yang Dicopot, Gubsu Edy Melawan

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 27 Jul 2023 19:30 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (Nizar Aldi/detikSumut)
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

PTUN Medan mengabulkan gugatan dari mantan Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumut, Supryanto. Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi pun melawan dengan melakukan banding atas putusan PTUN Medan itu.

Ihwal gugatan tersebut berangkat dari mutasi pejabat yang dilakukan oleh Gubsu Edy pada Januari 2023. Saat itu, Supryanto dicopot oleh Edy dari jabatannya sebagai Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumut.

Tidak terima dicopot, Supryanto kemudian menggugat ke PTUN Medan untuk membatalkan SK Gubsu Nomor 821.22/005/2023 tentang pencopotannya. Dia meminta PTUN Medan agar mempertahankan SK Gubsu Nomor 821.22/509/2022 tentang pengangkatannya sebagai Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PTUN Medan kemudian mengabulkan gugatan Supryanto tersebut. Putusan tersebut bernomor 33/G/2023/PTUN.MDN per tanggal 20 Juli 2023.

Kepala Badan Kepegawaian Sumut Safruddin mengatakan, Pemprov Sumut akan melakukan banding atas putusan itu. Menurutnya, mutasi tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Setelah koordinasi dengan Biro Hukum, kami pastikan banding, karena mutasi yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Safruddin dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).

Safruddin mengaku, pihaknya belum menerima salinan putusan itu. Pihak-pihak masih menunggu salinan untuk menganalisa pertimbangan hakim mengabulkan gugatan Supryanto.

"Kita belum menerima salinan putusan majelis hakim PTUN Medan yang mengabulkan gugatan saudara Supryanto, jadi kita belum tahu mengapa gugatan Supryanto dikabulkan, bila sudah kita terima salinan putusannya kita akan analisa lebih jauh," ucapnya.

Terpisah, Kadis Kominfo Sumut Ilyas S Sitorus menjelaskan, sampai saat ini putusan majelis hakim masih berupa rangkuman di website resmi PTUN Medan dan pemberitaan. Putusan tersebut akan lebih jelas dan detail saat Pemprov Sumut menerima salinan putusan majelis hakim.

"Sampai saat ini masih berupa rangkuman putusan di website dan pemberitaan, kita akan pelajari setelah menerima salinannya, dan kami memastikan seluruh keputusan di lingkungan Pemprov Sumut sudah dikaji dan sesuai prosedur yang berlaku, sesuai dengan undang-undang yang berlaku," jelasnya.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads