Mantan Dirut PT Timah, Riza Pahlevi, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ia mengklaim berupaya bantu perusahaan di tengah penambangan ilegal.
Insiden tumpahnya caustic soda di Padalarang, Bandung Barat, memasuki babak baru. Sebagian korban mulai diberikan ganti rugi. Pihak perusahaan pun minta maaf.