Belakangan ini, kabar bahwasanya PT Sritex dinyatakan pailit menjadi topik hangat di tengah masyarakat. Terkait pailit, salah satu hal yang mungkin menjadi pertanyaan adalah, apakah perusahaan pailit bisa terus beroperasi?
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, pailit adalah jatuh (tentang perusahaan dan sebagainya); bangkrut; dan jatuh miskin. Selain dari KBBI, definisi pailit juga bisa ditemukan dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KKPKU).
Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwasanya kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Selain istilah pailit, istilah lain yang harus dipahami sebelum menyelam lebih jauh adalah kreditor, debitor, dan kurator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kreditor adalah orang yang punya piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan. Sementara itu, debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan. Terakhir, kurator adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas.
Usai memahami istilah-istilah penting tersebut, berikut ini penjelasan ringkas mengenai masih bisa atau tidaknya suatu perusahaan beroperasi usai dinyatakan pailit.
Bisakah Perusahaan Pailit Beroperasi?
Dikutip dari Jurnal Notarius bertajuk 'Kedudukan Perseroan Terbatas yang Tetap Aktif Menjalankan Perusahaannya (Going Conern) setelah Dipailitkan' oleh Yunintio Putro Utomo dan Paramita Prananingtyas, perusahaan pailit masih bisa meneruskan usahanya atau going concern.
Namun, hal ini mestilah didasari dengan penilaian dari kurator yang menyatakan bahwa suatu perusahaan masih punya prospek untuk meningkatkan boedel pailit. Artinya, bila suatu PT dinilai going concern, maka kurator akan memilih untuk melanjutkan usaha perseroan demi kepentingan banyak orang.
Jika perusahaan tetap beroperasi, dimungkinkan adanya keuntungan yang akan diperoleh. Di antaranya adalah menambah harta di pailit dengan keuntungan-keuntungan yang didapat sehingga utang-utang dapat dibayar.
Penjelasan mengenai keberlanjutan usaha atau going concern ini juga terdapat dalam UU yang telah disebutkan, tepatnya di pasal 104 ayat (1) dan (2). Berikut ini bunyinya:
- Berdasarkan persetujuan panitia kreditor sementara, kurator dapat melanjutkan usaha debitor yang dinyatakan pailit walaupun terhadap putusan pernyataan pailit tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
- Apabila dalam kepailitan tidak diangkat panitia kreditor, kurator memerlukan izin hakim pengawas untuk melanjutkan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Asas kelangsungan usaha alias going concern ini bertujuan melindungi kepentingan debitor pailit dari kepentingan beberapa kreditor yang menghendaki segera diselesaikannya utang-utang debitor pailit. Sebab, hal ini bisa secara otomatis menyebabkan debitor pailit kehilangan haknya.
Jadi, jika suatu perusahaan pailit, ia masih bisa tetap beroperasi dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Salah satunya adalah dengan mempertimbangkan faktor keadaan finansial dan non finansial perusahaan.
Apakah Perseroan Terbatas Bisa Dibubarkan Karena Pailit?
Sebaliknya, apakah sebuah PT bisa dibubarkan karena pailit? Jawabannya tertera dalam pasal 142 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal tersebut menerangkan bahwasanya pembubaran PT bisa terjadi karena:
- Berdasar keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
- Karena jangka waktu berdirinya perusahaan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
- Berdasarkan penetapan pengadilan.
- Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
- Karena harta pailit PT yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam UU tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
- Karena dicabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana Nasib Karyawan Perusahaan Pailit?
Apabila suatu perusahaan pailit, bagaimana nasib karyawan-karyawannya? Dikutip dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, jika perusahaan pailit, karyawan bisa memutuskan hubungan kerja secara sepihak. Sebaliknya, kurator juga punya hak untuk memberhentikan karyawan dengan tetap berpedoman pada peraturan di bidang ketenagakerjaan.
Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 39 ayat (1) UU KPKPU yang berbunyi:
Pekerja yang bekerja pada debitor dapat memutuskan hubungan kerja, dan sebaliknya kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat lima) hari sebelumnya.
Bila di-PHK, status upah dan hak karyawan yang belum dibayarkan akibat perusahaan pailit adalah utang yang didahulukan pembayarannya. Ketentuan mengenai hal ini tercantum dalam pasal 95 UU Ketenagakerjaan yang telah diubah sehingga bunyinya menjadi:
- Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.
- Upah pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditor.
- Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditor, kecuali para kreditor pemegang hak jaminan kebendaan.
Demikian penjelasan lengkap mengenai masih bisa atau tidaknya perusahaan pailit beroperasi. Semoga pembahasannya jelas, ya, detikers!
(sto/apl)