Riki Rikardo (40), pemilik sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) yang sempat kabur selama 1 bulan akhirnya ditangkap. Dia ditangkap di sebuah kontrakan Kelurahan Cimindi, Kecamatan Ciberem, Kabupaten Cimahi, Jawa Barat.
Sumur minyak ilegal yang berada di Dusun II, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Muba, meledak pada Sabtu (24/8/2024) lalu. Penyebab kebakaran diduga terjadi akibat adanya gesekan antara canting polot casing dalam lubang sumur minyak.
Saat terjadi kebakaran dan tidak bisa tertanggulangi tersangka langsung kabur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah tersangka pemilik sumur ilegal berhasil kita tangkap di Cimahi setelah satu bulan buron," ujar Kasat reskrim AKP Bondan Try Hoetomo, Senin (23/9/2024).
Tersangka ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaannya. Tersangka ditangkap di persembunyiannya di sebuah kontrakan di Kabupaten Cimahi.
Sekarang tersangka sedang dalam proses penyidikan atas perkara yang disangkakan kepadanya yaitu perkara melakukan eksplorasi atau eksploitasi tanpa memiliki izin usaha atau kontrak kerjasama.
"Karena kesalahan atau kealpaannya menyebabkan kebakaran yang menyebabkan kerugian besar," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan, 1 besi steger, 1 besi pipa canting, 1 kipas angin, 2 katrol, 30 liter minyak mentah, 1 tameng dan 1 sepeda motor.
Dalam proses penyidikan tersangka dijerat Pasal 52 Undang-undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 ke-7 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.
"Proses hukum akan terus berjalan dan tersangka diproses sesuai proses yang berlaku," ujarnya.
(csb/csb)