Polres Jembrana menangkap seorang pria berinisial SA lantaran menjebol tembok toko dan menggasak berbagai barang elektronik senilai lebih dari Rp 130 juta.
Mulyana (22), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Siti Amelia, mendapatkan vonis hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.