Misteri temuan mayat perempuan setengah telanjang di pinggir hutan jati Dukuh Boworejo, Desa Sampung, Ponorogo pada Selasa (12/8) pagi telah terungkap. Dalam waktu kurang dari 8 jam, polisi menangkap pelaku yang tidak lain adalah suami korban sendiri, Hartono (30).
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo memaparkan hasil temuan polisi. Peristiwa pembunuhan sadis itu bermula ketika korban, Alip Rahayu Arianti (30) sedang dibonceng oleh Hartono naik sepeda motor menuju arah Wonogiri pada Senin (11/8).
"Di tengah perjalanan, korban melontarkan ucapan yang membuat pelaku sakit hati. Korban mengata-ngatai orang tua pelaku," kata Andin dalam konferensi pers di Polres Ponorogo, Kamis (14/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hartono yang mendengar ucapan istrinya itu mengaku emosi lalu membelokkan laju sepeda motor itu masuk ke area hutan jati di Dukuh Boworejo, Desa Sampung. Di sana, pelaku menemukan kabel jaringan internet dan menggunakannya untuk menjerat leher korban.
"Selain dijerat kabel, kepala korban juga dibenturkan ke pohon hingga meninggal dunia," ungkap Andin.
Setelah memastikan bahwa korban sudah tidak bernyawa, Hartono menutupi tubuh istrinya itu dengan karung dan meninggalkannya begitu saja di lokasi tersebut. Dia pulang ke rumahnya di Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah seolah tak terjadi apa-apa.
Keesokan harinya, sekitar pukul 08.00 WIB, seorang saksi yang hendak mengambil singkong di ladang melihat jasad perempuan itu. Saksi langsung melapor ke Polsek dan SPKT. Tim Polres pun melakukan olah TKP dan identifikasi.
"Dari hasil pemeriksaan, korban teridentifikasi sebagai ARA. Kurang dari 8 jam setelah ditemukan, pelaku berhasil kami amankan," tegas Andin.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya potongan kabel hitam, pakaian korban, jam tangan, cincin perak, BH, gelang, KTP korban, buku tabungan, sepeda motor Yamaha Jupiter, buku nikah, dan handphone.
Atas perbuatannya, Hartono dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(dpe/hil)