Pemutilasi Sadis Wanita di Serang Divonis Hukum Mati

Nasional

Pemutilasi Sadis Wanita di Serang Divonis Hukum Mati

Antara - detikJogja
Kamis, 14 Agu 2025 17:28 WIB
Ilustrasi Sidang Vonis
Ilustrasi Sidang Vonis. Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Jogja -

Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Siti Amelia, Mulyana (22), divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Warga menemukan jenazah korban dalam kondisi kepala, tangan, dan kaki terpotong.

Ketua majelis hakim David Panggabean membacakan putusan tersebut dalam sidang terbuka di PN Serang, Kamis (14/8/2025). Adapun terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Mulyana dengan pidana mati," ujar David, dilansir Antara yang dikutip detikNews, Kamis (14/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa yang dilakukan Mulyana dinilai begitu sadis dan menyebabkan luka mendalam bagi keluarga korban. Hakim pun menyatakan tidak ada hal yang meringankan.

"Hal-hal meringankan tidak ada," ujar ketua majelis hakim David Panggabean.

ADVERTISEMENT

Adapun putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang, Fitriah. JPU Fitriah sebelumnya juga menuntut hukuman mati terdakwa. Sementara itu David memberikan waktu selama tujuh hari untuk terdakwa guna menerima atau mengajukan banding.

Keluarga korban yang datang di ruang sidang langsung menerima vonis tersebut. "Terima kasih, Pak Hakim," seru keluarga korban dari kursi pengunjung.

Dalam putusannya, hakim mengungkapkan kronologi pembunuhan tersebut terjadi pada April 2025. Kasus tersebut bermula saat korban memberi kabar kepada terdakwa melalui pesan WhatsApp. Korban mengatakan dirinya tengah hamil.

Terdakwa tidak lantas mempercayainya dan meminta bukti foto tes kehamilan. Dia pun mendesak korban untuk menggugurkan kandungan.

Pada keesokan harinya korban diajak keliling oleh terdakwa dengan dalih membeli obat penggugur secara cash on delivery (COD) yang menjadi awal rencana pembunuhan. Namun begitu, sebenarnya terdakwa bertujuan untuk mengulur waktu hingga sore hari.

Terdakwa pun marah saat hasil tes kehamilan ditunjukkan kembali oleh korban dan korban meminta terdakwa bertanggung jawab.

Selanjutnya terjadi pertengkaran ketika terdakwa diancam korban akan memberi tahu orang tua keduanya. Sebab merasa kesal dan malu, korban dibawa terdakwa ke kebun di Kampung Baru Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang.

Terdakwa pun mencekik korban menggunakan kerudung hingga tak sadarkan diri di lokasi tersebut. Kemudian terdakwa menutup korban menggunakan daun pisang dan menenggelamkan korban di kubangan.

Terdakwa tidak menguburkan korban. Dia kembali ke rumah untuk mengambil golok dan memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian.

Adapun potongan tubuh korban dibungkus karung dan ditenggelamkan menggunakan batu pemberat di sungai. Warga pun menemukan potongan tubuh korban yang menjadi awal pengungkapan kasus oleh Polresta Serang Kota, hingga pelaku ditangkap dan diadili.

Korban Ditemukan di Hutan Tanpa Kepala

Warga menemukan jenazah korban saat membabat rumput di dekat sawah di Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, pada Jumat (18/5) pukul 17.00 WIB. Warga tersebut langsung melapor ke polisi.

Adapun jenazah korban ditemukan membusuk dalam kondisi kepala, tangan, dan kaki korban diduga dipotong.

"Kondisi mayatnya atau jenazah itu sudah membau ya, sudah membau, mengalami pembusukan," kata Kapolsek Pabuaran Iptu Suwarno kepada wartawan di Kabupaten Serang, Sabtu (19/4).




(dil/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads