Seorang polisi di Kupang, NTT dilaporkan ke Propam karena diduga mengintimidasi dan memukul warga. Dia adalah Personel Polres Kupang, Brigadir Salmun Tnunay.
TikToker Abu Laot yang jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik dilepas dari penjara. Hal itu terjadi setelah penangguhan penahanan Abu Laot dikabulkan hakim.