Pembuang mayat bayi di Sungai Ngelo, Jepara, wanita berinisial S (18) ditangkap polisi. Polisi mengungkap motif pelaku yang merupakan ibu kandung bayi itu.
Polsek Rendang menelusuri rekaman CCTV dan bidan di sekitar penemuan bayi perempuan di garasi mobil di Banjar Dinas Waringin, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang.
Wanita berinisial LK menjadi tersangka. Perempuan berusia 20 tahun itu tega memutilasi atau memotong kepala bayinya saat lahiran. Ia kini terancam hukuman mati.