Pembuang mayat bayi di Sungai Ngelo, Jepara, wanita berinisial S (18) ditangkap polisi. Polisi mengungkap motif pelaku nekat membuat bayi perempuan darah dagingnya sendiri itu.
"Motif pelaku tega menghabisi bayi sesaat setelah dilahirkannya karena malu dan takut ketahuan orang," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangan resmi diterima detikJateng, Rabu (27/3/2024).
Wahyu mengatakan pelaku membunuh bayi yang baru dilahirkannya karena malu merupakan hasil hubungan di luar nikah. Pelaku juga takut ketahuan oleh warga sekitar tempat tinggalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, pelaku mengaku melahirkan di dalam kamar di rumahnya, Minggu (24/3). Setelah lahir, bayi itu kemudian dibekap hingga tak bernyawa.
"Karena menangis terus lalu dibekap dengan telapak tangan kanan hingga meninggal. Kemudian, pelaku memotong tali pusar dengan pisau dapur dan membuang bayi tersebut di sungai," lanjutnya.
"Pelaku kemudian mencuci pisau dapur, seprei, pakaian yang digunakan dan handuk," Wahyu melanjutkan.
Tak lama setelah dibuang, mayat bayi itu kemudian ditemukan warga tersangkut di Sungai Ngelo, Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Senin (25/3) pagi. Temuan itu lantas membuat warga geger.
"Saat itu, bayi ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa," jelasnya.
Mendapat laporan penemuan jasad bayi di sungai, petugas Polres Jepara lantas melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pembuangan bayi mengarah kepada S.
"Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh dan membuang bayinya, di sungai," katanya lagi.
Pelaku diancam dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(rih/ahr)