DPR, DPD dan pemerintah menyepakati RUU Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna DPR. Dosen Hukum Unimal menyebutkan revisi UU itu harus merujuk pada putusan MK.
Baleg DPR sepakat syarat parpol usung calon kepala daerah hanya berlaku untuk partai tanpa kursi. Namun, 8 parpol di Sulsel tetap tak bisa usung paslon.
Rektor Undana setuju kampanye di kampus asalkan dialogis. Ia menekankan pentingnya koordinasi KPU dan keterlibatan semua calon untuk edukasi civitas akademika.
Baleg DPR menyepakati putusan MK bahwa syarat usungan calon hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Kesepakatan itu menuai kritikan keras.
Baleg DPR menutup peluang 5 parpol untuk usung calon di Pilgub Sulsel. Hasil kesepakatan Baleg DPR berbeda dengan putusan MK terkait ambang batas pencalonan.
Warganet di Tanah Air ramai gaungkan Kawal Putusan MK lewat media sosial. Mereka pun memberi semangat dan doa keselamatan bagi yang ikut turun demo hari ini.