8 Parpol Tanpa Kursi DPRD Tak Bisa Usung Paslon di Pilgub Sulsel Meski Koalisi

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

8 Parpol Tanpa Kursi DPRD Tak Bisa Usung Paslon di Pilgub Sulsel Meski Koalisi

Sahrul Alim - detikSulsel
Rabu, 21 Agu 2024 21:10 WIB
Baleg DPR-pemerintah memutuskan putusan MK tentang UU Pilkada Pasal 40 hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD. PDIP terancam tidak dapat mengusung Cagub di Jakarta.
Foto: Agung Pambudhy
Makassar -

Baleg DPR menyepakati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan syarat partai politik (parpol) bisa mengusung calon kepala daerah (cakada) hanya berlaku bagi partai tanpa kursi di DPRD. Namun jika mengacu dari hasil rapat DPR itu, 8 parpol tanpa kursi di DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) ternyata tetap tidak bisa mengusung paslon di Pilgub Sulsel 2024 meski berkoalisi.

Sebelumnya, MK memutuskan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dalam sidang yang digelar Selasa (20/8/2024). Dalam putusannya, MK menyatakan syarat untuk mengusulkan paslon di pilkada dihitung berdasarkan persentase jumlah suara dan total daftar pemilih tetap (DPT).

Baleg DPR kemudian menindaklanjuti putusan MK hingga disepakati bahwa syarat usungan paslon hanya berlaku bagi parpol tanpa kursi itu di parlemen. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 40 UU Pilkada yang disepakati dalam rapat panitia kerja (panja) pada Rabu (21/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut draf yang ditampilkan dalam rapat yang kemudian disetujui terkait usungan paslon bagi partai tanpa kursi, khususnya di tingkat provinsi:

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:

ADVERTISEMENT

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Di Provinsi Sulsel, Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan Pemilu 2024 sebanyak 6.670.582 jiwa. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut di atas, artinya partai atau gabungan partai politik tanpa kursi di DPRD Sulsel harus memenuhi syarat suara sah paling sedikit 7,5% untuk bisa mengusung paslon.

Namun 8 partai tanpa kursi di DPRD Sulsel tidak memenuhi syarat suara yang ditetapkan meski mereka berkoalisi. Jika diakumulasikan, maka total persentase perolehan suara dari gabungan 8 parpol tersebut hanya 4,60%.

Adapun 8 parpol itu, yakni Partai Buruh, Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo dan Partai Ummat.

Berikut rincian jumlah dan persentase suara sah partai tanpa kursi di DPRD Sulsel pada Pileg 2024:

1. Partai Buruh 11.549 (0,23%)
2. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 96.539 (1,90%)
3. Partai Kebangkitan Nusantara 6.162 (0,12%)
4. Partai Garda Republik Indonesia 16.461 (0,32%)
5. Partai Bulan Bintang 25.990 (0,51%)6. Partai Solidaritas Indonesia 40.201 (0,79%)
7. Partai Perindo 62.758 (1,23%)
8. Partai Ummat 14.690 (0,29%)

Sementara itu, Pakar kepemiluan dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Endang Sari menilai keputusan akhir soal putusan MK yang mengubah syarat usungan di Pilkada kini ada di KPU. Seharusnya, kata dia, parpol mendapat perlakuan yang sama berdasarkan putusan MK tersebut.

"Bola di tangan KPU apakah akan tetap membawa KPU menjadi lembaga negara yang independen dan mandiri ataukah ikut arus dalam politisasi hukum yang terjadi," kata Endang kepada detikSulsel, Rabu (21/8).

Endang turut menyayangkan kesepakatan dalam rapat Baleg DPR RI. Dia menilai, putusan MK sudah menegaskan bahwa tidak ada klasifikasi bagi parpol untuk bisa mengusung paslon di pilkada.

"Kita tunggu sikap KPU karena bahasa di putusan MK itu, partai politik atau gabungan partai politik. Bukan diklasifikasikan partai yang dapat kursi dan yang tidak dapat kursi," jelasnya.




(hsr/sar)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads