34 WNI telah dideportasi ke Tanah Air akibat berupaya melakukan ibadah haji menggunakan visa palsu belum melaporkan kepulangannya ke pihak Kemenag Sulsel.
Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf menerima laporan ada jemaah haji plus yang sudah berizin haji tertolak masuk Saudi. Masalahnya karena ada pelanggaran sebelumnya.
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan masyarakat melaksanakan haji yang tidak resmi atau tanpa visa haji ibadahnya sah, tapi haram.
Sejumlah jemaah haji Indonesia dideportasi karena menggunakan visa ziarah. Timwas Haji DPR berharap pemerintah menindak tegas agen travel haji yang nakal.