Jangan Tergiur Promosi Haji dengan Visa Nonhaji, Peraturan Saudi Semakin Ketat

Kabar Haji 2024

Jangan Tergiur Promosi Haji dengan Visa Nonhaji, Peraturan Saudi Semakin Ketat

Erna Mardiana - detikHikmah
Kamis, 06 Jun 2024 18:40 WIB
Dirjen PHU Hilman Latief
Dirjen PHU Hilman Latief. Foto: Media Center Haji
Jeddah -

Promosi bisa beribadah haji tanpa visa haji yang marak di media sosial menjadi perhatian pemerintah Arab Saudi. Otoritas pemerintah Arab Saudi mengklaim telah mengantongi data penjual paket visa nonhaji.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief setibanya di Bandara King Abdul Aziz International Airport, Jeddah, Rabu (6/6/2024).

"Kami kemarin berdiskusi dengan wakil Kementerian Haji dan mereka menunjukkan hasil investigasi intelijen mereka, orang-orang Indonesia mengajak jemaah, berjualan program paket dengan visa nonhaji. Mereka sudah punya datanya. Ditunjukkan kepada saya," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hilman otoritas Arab Saudi menunjukkan data baik di Instagram, Tiktok, dan media sosial lainnya. "Saya bilang, Anda dari mana? Inteligen kami punya," ujar Hilman.

Hilman kembali mengingatkan masyarakat Indonesia untuk mematuhi ketentuan Pemerintah Arab Saudi agar berhaji dengan menggunakan visa haji.

ADVERTISEMENT

"Untuk jemaah Indonesia yang tidak menggunakan visa haji dan tidak memiliki otoritas untuk melaksanakan haji atau dokumen yang mendukungnya di tahun ini, mohon bisa mengikuti peraturan yang ada," ujar Hilman.

Jemaah ONH Plus Dilarang Masuk Arab Saudi

Gus Yahya yang ditemui di Gedung PBNU, Kramat Raya Jakarta (6/6/2024) juga menceritakan bahwa ada kasus jemaah ONH Plus yang dilarang masuk Arab Saudi karena dikenai sanksi atas pelanggaran regulasi di Saudi.

"Walaupun misalnya sudah punya jatah haji kemaren katanya ada kasusnya itu Jemaah ONH yang sudah dapat jatah haji tahun ini tapi dia terkena banned karena pelanggaran yang dilakukan sekitar 2 tahun lalu sehingga tertolak masuk," tutur Gus Yahya.

Selain pelanggaran yang mungkin jemaah haji pernah lakukan di Arab Saudi, Dirjen PHU, Hilman Latief kembali mengingatkan kepada calon jemaah haji yang mengantongi visa non haji atau penjual yang memberi iming-iming visa non haji sebaiknya berhenti. Karena pemerintah Arab Saudi akan memberlakukan sanksi untuk siapa saja yang melanggar.

Diketahui Arab Saudi memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa non haji ini berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,8 juta (kurs Rp 4.288). Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.

Otoritas Arab Saudi juga menerbitkan aturan bahwa pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi pada 6 Juni 2024. Aturan lainnya, pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.




(lus/lus)

Hide Ads