Massa mendatangi kantor KPU Kota Tasikmalaya di Jalan SKP dan melakukan aksi serupa di kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya.
Suparman mengatakan materi gugatan yang diajukan pihaknya merupakan penyalahgunaan wewenang melanggar asas dan prosedur pemilu yang diduga dilakukan Presiden.