Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret satu caleg DPRD Sumut dan satu caleg DPRD Medan dari daftar calon tetap (DCT). Lantas bagaimana penampakan surat suara di Pileg 2024 usai pencoretan tersebut?
Koordinator Divisi SDM KPU Sumut Robby Efendy mengatakan jika nama caleg yang dicoret tersebut tetap ada di surat suara tanpa. Sebab, surat suara sudah dicetak sebelum caleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Tidak dihapus atau dicoret (dari surat suara) karena surat suara sudah dicetak," kata Robby Efendy kepada detikSumut, Rabu (10/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya petugas akan mengumumkan nama-nama caleg yang dicoret saat pencoblosan di TPS. Hal itu agar masyarakat tidak mencoblos nama caleg yang sudah dikeluarkan dari DCT atau dicoret itu.
"Cuman saat sebelum pelaksanaan Pemilu di TPS, KPPS mengumumkan nama-nama yang dicoret tersebut," ucapnya.
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah menyebutkan jika ada warga yang mencoblos nama caleg yang dicoret tersebut maka suaranya akan diberikan ke partai. Hal itu sesuai dengan PKPU Nomo 25 Tahun 2023.
"Apabila nanti ada pencoblosan terhadap nama tersebut, mungkin ada masyarakat yang tidak paham atau tidak mengetahui pengumuman dan mencoret nama tersebut maka berdasarkan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 di situ jelas tertera bagi nama yang TMS kalau pun ada pencoblosan terhadap nama tersebut maka suaranya akan ke partai," sebut Mutia Atiqah.
Sebelumnya, KPU mencoret satu caleg DPRD Sumut karena caleg itu tidak mundur dari pekerjaannya. Caleg yang dicoret tersebut berasal dari Partai Hanura.
Sedangkan satu caleg DPRD Medan juga dicoret KPU karena hal yang sama. Caleg yang dicoret itu berasal dari Partai Golkar.
Caleg DPRD Sumut yang Dicoret
1. Mahmudin Hamzah Sinaga dari dapil Sumut 1 asal Partai Hanura.
Caleg DPRD Medan yang Dicoret
1. Thomson A Hutahaen, dapil Medan 3 nomor urut 8 dari Partai Golkar.
(mjy/mjy)