Dua orang calon legislatif di Kota Sukabumi meninggal dunia. Mereka adalah Gagat Kamayang calon legislatif Partai Gelora daerah pemilihan (Dapil) tiga dan Mustofa caleg Partai Gerindra daerah pemilihan satu Kota Sukabumi.
"Yang meninggal dunia Gagat Kamayang dari Gelora dapil 3, dan Mustofa dari Gerindra dapil 1," kata Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Sukabumi Dikrillah kepada awak media, Sabtu (10/2/2024).
Baca juga: Optimisme Zulhas PAN Jadi Pemenang Pemilu |
Gagat Kamayang meninggal dunia pada Sabtu, 27 Januari 2024 lalu. Sebelumnya, ia sempat dirawat di RSUD Syamsudin SH. Sedangkan Mustofa meninggal akibat serangan jantung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikrillah menjelaskan, nama kedua calon legislatif tersebut akan tetap tercetak di surat suara dan tidak bisa diganti. Dia menjelaskan, suara yang diberikan pada caleg yang sudah meninggal akan tetap sah.
"Misal masyarakat nantinya tetap mencoblos caleg yang meninggal, suaranya tidak hilang hanya saja pindah ke partai politik," ujarnya.
"Memang sudah ada kesepakatan dan sesuai regulasi jadi ada caleg yang meninggal otomatis suara tersebut masuk ke partai. Yang penting tidak ada suara yang hilang," sambungnya.
Pada saat hari pencoblosan, KPU mewajibkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPU) untuk menginformasikan kepada masyarakat atau pemilih terkait informasi meninggalnya calon legislatif.
Selain caleg yang meninggal dunia, KPU juga mencatat ada satu partai politik yang dibatalkan kepesertaannya lantaran tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Partai politik yang dimaksud yaitu Partai Garuda.
"Konsekuensinya saat parpol tidak melaporkan dana awal kampanye itu dicoret kepesertaannya. Ketika ada yang memilih, otomatis suaranya hangus," tutupnya.
(sud/sud)










































