Tim Hukum AMIN Lapor soal 500 Ribu DPT Janggal di Jateng, Ini Penjelasan KPUD

Tim Hukum AMIN Lapor soal 500 Ribu DPT Janggal di Jateng, Ini Penjelasan KPUD

Afzal Nur Iman - detikJateng
Selasa, 13 Feb 2024 18:34 WIB
Komisioner KPU Jateng Paulus Widiyantoro saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Kantor KPU Jateng, Semarang, Selasa (13/2/2024).
Komisioner KPU Jateng Paulus Widiyantoro saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Kantor KPU Jateng, Semarang, Selasa (13/2/2024). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semarang -

Tim Hukum pasangan capres cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Jawa Tengah (KPUD Jateng) ke Bawaslu atas adanya kejanggalan pada 502 ribu Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPUD Jateng memberi penjelasan terkait kejanggalan itu.

"Jadi Tim Hukum AMIN Jateng pada tanggal 1 Februari sore hari itu menyampaikan surat terkait 502 ribu pemilih yang dianggap invalid nah ketika kami terima sore hari itu bentuknya hanya glondongan," kata Komisioner KPU Jateng Paulus Widiyantoro di kantornya, Jalan Veteran, Semarang, Selasa (13/2/2024).

Kejanggalan yang dimaksud ialah adanya DPT yang berusia di atas 100 tahun, DPT di bawah 17 tahun, DPT dengan nama 2 atau 1 huruf, kesamaan nama dalam satu TPS, dan DPT yang tak terdapat keterangan RT/RW.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mendalami temuan Tim Hukum AMIN, pihaknya menyatakan bahwa dari 502 ribu DPT janggal itu 99,65 persen sudah sesuai. Tetapi, dia mengakui masih ada sekitar 1.700 DPT yang tidak sesuai kebanyakan karena tidak tercantum RT/RW.

"99,65 persen data kami sudah betul tapi kami akui ada data mereka yang betul 1.700 sekian gitu, kebanyakan adalah salah input RT/RW-nya," jelas Paulus.

ADVERTISEMENT

Paulus juga memaparkan beberapa sampel terkait DPT yang dimaksud. Menurutnya, memang ada pemilih yang berusia di atas 100 tahun dan di bawah 17 tahun tetapi sudah menikah. Dia juga menjelaskan banyak pemilih dengan nama hanya dua atau satu huruf.

"Ada pemilih yang mereka anggap invalid karena namanya ada di bawah tiga huruf dan kami bisa membuktikan bahwa orangnya ada dan namanya memang itu," tambahnya.

Ada juga pemilih yang tidak memiliki RW terutama di Kabupaten Sragen yang berdasarkan Perda tidak memiliki RW. Selain itu, ada 65 pemilih yang terdaftar berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah, 65 orang itu disebut akan dicoret dari DPT.

"Ini perbaikannya nanti di pemeliharaan DPT kecuali yang tadi (di bawah 17 tahun dan belum menikah) kami coret di sini," kata Paulus.

Respons Tim Hukum AMIN

Klarifikasi KPU Jateng juga dihadiri oleh Tim Hukum AMIN, Bawaslu Jateng, Disdukcapil, dan Kesbangpol Jateng. Ketua Bidang Proses Hukum Tim Hukum AMIN, Anis Priyo Anshori menyatakan pihaknya tidak akan mencabut laporan tersebut dari Bawaslu Jateng.

"Akhirnya terjawab sudah KPU mengakui adanya kesalahan, kesalahan ketik atau apa tapi yang jelas usia di bawah 17 dan belum nikah ada, terlepas berapa pun," katanya.

Dia menilai tindak lanjut dari KPU terkait permasalahan itu juga belum maksimal. Oleh sebab itu, dia menyatakan tidak akan mencabut laporan.

"Selanjutnya kami sepakat melanjutkan apa yang sudah kami laporkan kepada Bawaslu sehingga kami sampaikan perkara yang sudah dilaporkan terus lanjut. Kedua saya tidak membatasi waktu agar menjadi pelajaran bahwa pernah terjadi seperti ini sehingga di kemudian hari tidak terjadi seperti ini lagi," pungkasnya.




(ahr/rih)


Hide Ads