Dua remaja di Mataram ditangkap polisi karena menanam ganja di atap rumah. Mereka diduga menjual dan mengonsumsi ganja setelah membeli bibit secara online.
Polres Tapanuli Selatan mencegat mobil yang membawa 22 kg ganja. Empat pelaku ditangkap, dan penyelidikan untuk mencari pemilik ganja masih berlangsung.
Pengedar ganja HS (30) ditangkap di Mataram setelah menerima paket berisi 1,3 kg ganja yang disamarkan sebagai sweater. Polisi menyita barang bukti lainnya.