Pengembangan Peredaran Ganja di Surabaya, 1 Pengedar dari Malang Ditangkap

Pengembangan Peredaran Ganja di Surabaya, 1 Pengedar dari Malang Ditangkap

Deny Prastyo Utomo - detikJatim
Sabtu, 09 Nov 2024 22:15 WIB
Pelaku pengedar ganja yang ditangkap di Malang
Pelaku pengedar ganja yang ditangkap di Malang (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Polisi terus melakukan pengembangan kasus peredaran ganja di Surabaya dan Sidoarjo. Satu orang tersangka di Malang diamankan dari hasil pengembangan.

Satu orang tersangka yakni RA (27) warga Malang. Pria tersebut diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Senin (14/10) di Lowokwaru, Malang.

Kasat Resnarkoba AKBP Suria Mifta mengatakan penangkapan tersangka RA merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Saat ditangkap dan dilakukan pengeledahan sejumlah barang bukti ditemukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat dilakukan geledahan kami temukan barang bukti 3 poket narkotika jenis ganja dan sejumlah barang bukti lain," kata Suriah, Sabtu (9/11/2024).

Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka yakni 2 poket berisi batang, daun ganja kering dengan berat masing-masing 22,5 gram dan 16 gram dan satu poket berisi biji ganja dengan berat 3,4 gram.

ADVERTISEMENT

Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Terungkap jika barang bukti tersebut didapat oleh tersangka dari seorang pria berinisial R yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) di sebuah bangunan di Desa Tegalbendo, Kecamatan Karangploso, Malang.

"Awalnya tersangka mendapat 1 bungkus berisi narkorika jenis sabu dengan berat 100 gram dan dijual Rp 1,5 juta," ungkap Suria.

Lebih lanjut, Suria menjelaskan, tersangka mengakui membeli barang bukti ganja tersebut dengan maksud dijual kembali.

"Tujuannya untuk dijual kembali dengan dan mendapatkan modal serta mendapatkan ganja secara gratis," ujar Suria.

Selain itu, tersangka juga sudah berulang kali menjual ganja tersebut dari R (DPO) sejak bulan Juli 2024 lalu.

Dari perbuatan tersangka tersebut, terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) UU.RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads