Pria Pengedar Narkoba di Kepulauan Sula Ditangkap, 6,4 Gram Ganja Disita

Maluku Utara

Pria Pengedar Narkoba di Kepulauan Sula Ditangkap, 6,4 Gram Ganja Disita

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Selasa, 21 Jan 2025 21:51 WIB
Ganja dimusnahkan. Agung Pambudhy/Detikcom
Foto: agung pambudhy
Kepulauan Sula -

Pria berinisial JB (32) di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, ditangkap polisi gegara menjadi pengedar narkotika jenis ganja. Polisi turut menyita barang bukti 6,40 gram ganja.

"Pengungkapan kasus narkotika jenis ganja, tersangka JB," ujar Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muhammad Hartanto kepada detikSulsel, Selasa (21/1/2025).

Pelaku ditangkap oleh unit Satnarkoba Polres Kepulauan Sula di Desa Mangon, Kecamatan Xanana pada Kamis (9/1). Saat itu, pelaku diduga hendak melakukan transaksi ganja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggota mendapatkan informasi dari informan yang berpartisipasi dalam mengungkap narkotika, bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja," jelasnya.

Hartanto mengatakan personel langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku yang duduk di atas jembatan kemudian diamankan beserta barang bukti ganja.

ADVERTISEMENT

"Sementara duduk di atas jembatan setelah itu, Unit Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan, mengamankan serta menemukan satu bungkus kertas berisi ganja satu sachet kecil," bebernya.

Lebih lanjut, Hartanto mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Selain itu, pelaku masih menyimpan satu paket ganja di rumahnya.

"Anggota kemudian menuju ke rumahnya untuk mengambil satu paket berisi kertas putih berukuran kecil. Total barang bukti ganja dengan bruto 6.40 gram," ungkapnya.

Pelaku kini diamankan di Polres Kepulauan Sula untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil tes urine, pelaku positif marijuana.

"Positif THC atau marijuana," pungkasnya.




(hsr/hsr)

Hide Ads