Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menangkap bandar ganja. Dari tangan pelaku disita barang bukti ganja seberat 34,66 gram.
Penangkapan pelaku terjadi di Jalan Kol Wahab Sarobu Lorong Rambutan, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Jumat (13/9/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon mengatakan pelaku bernama Jhoni Arif (48).
"Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Baturaja Timur, OKU," kata Ibnu, Minggu (15/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Ibnu, ditemukan barang bukti 9 bungkus kertas warna putih, yang di dalamnya berisi daun-daun kering diduga ganja.
"Serta satu bungkus rokok yang di dalamnya berisikan 6 kertas berisikan daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja. Barang bukti tersebut beratnya 34,66 gram," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
(sun/csb)