RAF (32), kurir ekspedisi di Surabaya terpaksa berurusan dengan polisi. Sebabnya, ia nekat juga nyambi jadi pengedar ganja.
"Benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan barang bukti Ganja dengan total berat keseluruhan 41,312 gram," Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Mifta, Rabu (6/11/2024).
Mifta menambahkan penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat. Pelaku lantas ditangkap di kawasan Rungkut. Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya Jalan Medokan Ayu, petugas menemukan 2 kantong ganja kering.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dari tangan pelaku, petugas juga menyita ponsel, timbangan elektrik, sebuah tempat untuk menyimpan ganja dan 2 buah kertas linting (papir).
Dari hasil interogasi, tersangka memperoleh ganja tersebut dari Y, yang kini masih dalam perburuan polisi, pada Minggu (29/9/2024) sekitar pukul 21.30 WIB. Barang itu diantar oleh Y ke rumahnya.
"Maksud dan tujuan tersangka menerima titipan dan menyimpan barang bukti jenis Ganja tersebut dari Y untuk dijual kembali. Dia mendapatkan keuntungan berupa menggunakan ganja secara gratis," lanjutnya.
Dari catatan kepolisian, tersangka pernah mendekam di penjara dengan kasus serupa.
"Tersangka juga merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman terkait narkotika jenis ganja pada tahun 2016," tandas Mifta.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(abq/iwd)