Majelis hakim memberikan vonis mati bagi penyelundup sabu-sabu 1 Ton sabu di Pantai Pangandaran. Kabar tersebut mewarnai pemberitaan di Jabar di hari ini.
Kejari Pasaman luruskan kabar terkait vonis mati terhadap Guntur Hasibuan, M Ridwan dan M Zikri di PN Pasaman. Ketiga terdakwa baru menjalankan sidang tuntutan.
Napi Lapas Pontianak, Kalbar, Budiono dihukum mati oleh PN Sanggau. Budiono terbukti mengontrol penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia lewat jalur tikus.
Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperberat hukuman 5 sindikat penyelundupan 343 kilogram sabu menjadi vonis mati. Mereka sebelumnya dihukum seumur hidup.