Divonis Hukuman Mati, 4 Terdakwa Penyelundup Sabu 1 Ton Ajukan Banding

Divonis Hukuman Mati, 4 Terdakwa Penyelundup Sabu 1 Ton Ajukan Banding

Wisma Putra - detikJabar
Selasa, 13 Des 2022 14:18 WIB
WNA Afghanistan Mahmud Barahui (kiri) berpeci putih saat menjalani persidangan di PN Bandung belum lama ini.
WNA Afghanistan Mahmud Barahui (kiri) berpeci putih saat menjalani persidangan di PN Bandung belum lama ini. (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Empat terdakwa penyelundup sabu 1 ton di Pangandaran, Jawa Barat divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (13/12/2022).

Sidang digelar secara hybrid, perangkat sidang hadir di PN Bandung, sedangkan empat terdakwa yang satu di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) menghadiri sidang secara online di tahanan.

Vonis mati itu dijatuhkan kepada WNA asal Afghanistan Mahmud Barahui dan tiga WNI Hendra Mulyana, Heri Herdiana dan Andri Hardiansyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat terdakwa dijerat, Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama. Sementara dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Jadi divonis mati empat-empatnya. Namun hakim pun tetap memberikan hak-hak terdakwa untuk menerima banding atau pikir-pikir," kata Kuasa Hukum empat terdakwa Ira Mambo di PN Bandung, Selasa (13/12/2022).

ADVERTISEMENT

Ira menyebut, para terdakwa menyatakan banding dari vonis mati yang diputuskan hakim. "Nah para terdakwa menyatakan banding, dengan kami masih ada obrolan. Kalau jaksa menerima vonis mati, kalau terdakwa banding tadi sudah menyatakan," ungkapnya.

Terdakwa Adalah Korban

Ira menyebut, jika empat terdakwa penyelundup narkoba itu satu ton ini adalah korban.

"Saya sudah memberikan pembelaan saya, bahwa para terdakwa adalah korban sindikat narkotika. Jangan dilupakan bahwa segala tindakan Hendra Mulyana atas arahan dari Rais yang masih DPO, yang diduga warga negara Timur Tengah, barang yang ada di persidangan ini bukan milik para terdakwa, para terdakwa tidak membeli dan para terdakwa tidak menjual juga," jelasnya.

"Namun demikian tetap bahwa hakim memiliki pertimbangan lain, bahwa tetap mereka memenuhi unsur pidana penyalahgunaan narkotika, karena barbuk yang ditemukan bukan untuk keperluan keilmuan dan tidak memiliki izin untuk memiliki," tuturnya.

Menurut Ira, narkotika adalah kejahatan transaksional yang menjadi tanggungjawab seluruhnya, baik keluarga, masyarakat dan pemerintah.

"Jadi bukan masalah terdakwa seorang diri, bahwa terdakwa karena faktor low social economy, sehingga kenapa sindikat itu bisa masuk, karena bukan dia sindikat itu, Dia tidak mengarahkan, dia tidak mendatangkan, dia diarahkan," ujar Ira.

(wip/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads