28 Budak Narkoba Lamongan Diringkus, 11 di Antaranya Pelajar/Mahasiswa

28 Budak Narkoba Lamongan Diringkus, 11 di Antaranya Pelajar/Mahasiswa

Eko Sudjarwo - detikJatim
Selasa, 13 Des 2022 17:24 WIB
28 budak narkoba di lamongan diringkus
28 budak narkoba di Lamongan diringkus, 11 di antaranya pelajar/mahasiswa (Foto: Eko Sudjarwo)
Lamongan -

27 Pengedar dan satu pengguna narkoba di Lamongan diringkus. Puluhan pengedar dan pengguna itu berasal dari 23 kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap polisi.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan 28 tersangka yang diamankan ini berasal dari 23 hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Satresnarkoba Polres Lamongan dalam rentang waktu 3 bulan terakhir. Kasus yang diungkap adalah sabu, obat-obatan terlarang dan ganja.

"Ini adalah pengungkapan kasus selama tiga bulan, sejak September hingga November, dari 23 kasus, jumlah tersangka 28 orang dengan rata-rata kasus yang diungkap jenis sabu, obat-obatan terlarang, dan ganja," ujar Yakhob kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Selasa (13/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain penjualan secara langsung, kata Yakhob, para tersangka juga menggunakan berbagai modus untuk jual beli barang haram tersebut. Bahkan, kata Yakhob, ada juga yang memanfaatkan penjualan secara online dengan memanfaatkan market place online.

"Ada yang beli langsung, ada yang pesan melalui applikasi market place. Untuk ganja ada yang memanfaatkan media sosial facebook," tutur Yakhob.

ADVERTISEMENT

Ironisnya, dari 28 tersangka ini, 11 diantaranya berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa. Ke 11 pelajar dan mahasiswa yang ditangkap itu semuanya adalah pengedar narkoba baik sabu maupun pil dobel L atau daftar G (pil koplo) yang telah dilarang oleh undang-undang.

"Penangkapan terhadap mereka ini hampir terjadi di setiap kecamatan di Lamongan dan kita harapkan peran serta masyarakat untuk juga membantu kami dalam menginformasikan peredaran narkoba di wilayah masing-masing," terangnya.

Dari 28 tersangka, disita barang bukti berupa sabu dengan berat 6,24 gram. Kemudian ganja seberat 17,8 gram, obat terlarang double L sebanyak 3.333 butir dan juga obat keras jenis G sebanyak 2.093 butir. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 111, 112, 113, 114, dan 132. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.

"Pasal yang dapat diterapkan atau dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara), antara lain hukuman maksimal 4 dan maksimal mati," tegasnya.

Kasat Reskoba Polres Lamongan AKP Aris Harianto menambahkan untuk mengantisipasi dan mencegah peredaran narkoba di Lamongan, pihaknya juga menjalin sinergitas dan bekerja sama dengan beberapa instansi. Sinergitas tersebut dilakukan mulai dari BNNK, hingga pihak terkait lain.

"Kami juga ada tim, yang bertugas untuk memantau dan mengawasi gerak-gerik mereka (para pelaku) di dunia maya. Sebab dalam beberapa kasus sempat ditemukan, peredaran narkoba, akses jual-beli narkoba, ada yang menggunakan media sosial dan jasa pengiriman barang. Pasti kami pantau," kata Aris.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads