Jabar Hari Ini: Cincin Nyangkut di Mr P hingga Habib Bahar Divonis 6 Bulan Bui

Jabar Hari Ini: Cincin Nyangkut di Mr P hingga Habib Bahar Divonis 6 Bulan Bui

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 16 Agu 2022 22:00 WIB
Habib Bahar bin Smith berucap syukur atas vonis 6 bulan 15 hari.
Foto: Habib Bahar usai sidang vonis (Dony Indra Ramadhan/detikJabar).
Bandung -

Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini. Dari mulai petugas Damkar Kota Sukabumi harus turun tangan melepas cincin yang menyangkut di kelamin seorang pria hingga vonis 6 bulan penjara untuk Habib bin Smith atas kasus ceramah bohong.

Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:

Cincin Nyangkut di Mr P Pria Sukabumi

Seorang pria inisial DL (55) asal Kecamatan Baros, Kota Sukabumi nekat memasang cincin baja di sekitar alat kemaluannya. Akibatnya, ia dilarikan ke rumah sakit usai penisnya terasa nyeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Pencegahan, Pemadaman dan Penyelamatan Damkar Kota Sukabumi Hendar Iskandar menceritakan kejadian itu berlangsung pada Minggu (14/8). Mulanya, DL pergi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syamsudin. Namun, pihak rumah sakit tidak dapat menangani permasalahan itu.

"Jadi ceritanya dia secara pribadi datang ke rumah sakit, ke bunut (RSUD Syamsudin). Bunut nggak bisa mengevakuasi kaya gitu," kata Hendar kepada detikJabar, Selasa (16/8/2022).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, pihak rumah sakit kemudian menyarankan DL untuk menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran. Di hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB petugas damkar akhirnya tiba di kediaman DL di Baros.

"Ada telepon ke damkar ya kita datang ke sana. Petugas yang menerima laporan bergegas ke rumah korban dan langsung melakukan evakuasi cincin yang tersangkut di alat vitalnya," ujarnya.

Proses evakuasi berlangsung selama 10 menit. Hendar mengatakan, cukup kesulitan berkomunikasi dengan korban untuk mengetahui alasan warga tersebut memasang cincin di alat kemaluannya.

"Dia ada kebutuhan khusus tuna rungu, jadi nggak bisa komunikasi kenapa bisa begitu. Tapi dia tinggal bersama keluarganya. Setelah evakuasi normal, nggak perlu dibawa ke rumah sakit lagi," tuturnya.

Pemilik Ruko Tusuk Sopir Pikap Hingga Tewas

Muhammad Mubin (63) ditemukan tewas bersimbah darah di dalam mobil pikap miliknya. Korban yang berprofesi sebagai sopir di toko meubel itu tewas akibat sejumlah luka tusukan.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Adiwarta, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 08.15 WIB. Korban ditusuk oleh pelaku berinisial HH (30), seorang pemilik ruko di dekat lokasi kejadian.

Kanit Reskrim Polsek Lembang Iptu E Sidabuke mengatakan korban menerima lima tusukan di tubuhnya. Ia ditusuk pelaku menggunakan pisau dapur yang di bawanya dari rumah.

"Korban menerima lima tusukan, dua di bagian leher, dua di bagian dada, dan satu tusukan di perutnya," ujar Sidabuke kepada wartawan di Lembang.

Korban tidak langsung tewas di lokasi kejadian. Ia sempat mengendarai mobilnya untuk mencari pertolongan. Nahas hanya mampu melaju 50 meter ia akhirnya tewas karena kehabisan darah.

"Kemungkinan (kehabisan darah), jadi dia sempat maju dulu menanyakan puskesmas dimana. Tapi akhirnya meninggal dunia setelah maju sedikit," ujar Sidabuke.

Sidabuke mengatakan motif yang melatarbelakangi aksi brutal HH terhadap Mubin karena rasa kesal korban sering menghalangi jalan masuk rumahnya.

"Jadi dugaannya pelaku kesal terhadap korban. Korban ini sering parkir di depan rumah toko (ruko) milik pelaku. Nah jadi terhalang aksesnya. Sudah berulangkali diingatkan tapi korban ini enggak nurut," ujar Sidabuke.

Ia mengatakan kekesalan pelaku memuncak tatkala korban kembali parkir di depan pagar ruko miliknya. Pegawainya kemudian menegur korban namun terjadi keributan.

"Pelaku ini sedang masak nasi goreng di rumahnya, kebetulan dia sedang pegang pisau. Nah dia keluar rumah karena mendengar keributan, korban dan pelaku cekcok juga. Karena korban juga melawan, akhirnya terjadi penusukan itu," ujarSidabuke.

2 Tersangka Korupsi Smart City Tasikmalaya Ditahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya menahan dua tersangka kasus korupsi proyek jasa konsultasi pengembangan model aplikasi Tasikmalaya Smart City klaster pendidikan dan klaster kesehatan. Keduanya yaitu Ahmad Taufik, ASN atau pejabat pembuat komitmen dalam proyek itu dan Pupu Fuad Luthfi dari pihak rekanan.

Setelah menjalani pemeriksaan sejak Selasa (16/8/2022) pagi, menjelang siang keduanya langsung digelandang petugas dibawa ke Rutan Kebonwaru Bandung. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan.

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara korupsi kegiatan jasa konsultasi pengembangan model aplikasi Tasikmalaya Smart City klaster pendidikan dan klaster kesehatan di Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya tahun 2017," kata Kepala Kejari Kota Tasikmalaya Fajarrudin.

"Ditahan di Bandung, supaya mudah kan sidangnya di pengadilan Tipikor Bandung," tambahnya.

Dia menerangkan, korupsi yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 460 juta. "Hasil pemeriksaan tim penyidik dan hasil audit kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka mencapai Rp 460 juta," kata Fajarrudin.

Dia menambahkan modus dari perbuatan korupsi itu secara umum adalah dengan melakukan proyek fiktif. Seolah-olah digelar sebuah proyek atau pekerjaan konsultasi, tapi ternyata tidak ada hasil pekerjaannya.

"Proyek fiktif, seakan-akan dibuat kegiatannya. Seolah menggunakan konsultan tapi sebenarnya dilakukan sendiri. Yang punya peusahaan konsultan tak pernah melaksanakan pekerjaan itu," kata Fajarrudin.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 2 UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Kepada dua tersangka kami terapkan pasal 2 UU RI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mudah-mudahan bisa disidangkan," kata Fajarrudin.

2 Kurir Sabu Rp 29 M di Sukabumi Diancam Pidana Mati

Kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 24 kilogram bergulir di pengadilan. Para terdakwa ini didakwa pasal berlapis hingga ancaman pidana mati.

Sidang beragenda pembacaan dakwaan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi pada Selasa (16/8/2022). Dalam perkara ini, ada dua orang terdakwa yakni Yusuf Supriatna alias Bolu dan Hardiansyah alias Epen. Sidang digelar secara daring.

"Yusuf Supriatna alias Bolu dan Hardiansyah alias Epen didakwa dengan pasal ke 1 melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dakwaan kedua alternatif yaitu dakwaan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 uu RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pasal ini maksimal pidana mati," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi Dhiki Kurnia usai persidangan.

Dhiki mengatakan atas dakwaan tersebut, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya tak akan mengajukan keberatan atau eksepsi. Mereka menerima atas dakwaan tersebut.

"Dari pihak penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, sidang selanjutnya tanggal 23 pekan depan,"tuturnya.

Zardi Khaitami kuasa hukum dari kedua terdakwa menjelaskan pihaknya mengawal kedua terdakwa. Dia akan meyakinkan majelis hakim soal peran kliennya sebagai kurir bukan bandar.

"Hari ini sidang pertama, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap klien kami. Mereka dijerat beberapa pasal terkait narkotika, mereka juga terancam jeratan hukuman mati. Tugas kami disini adalah meyakinkan majelis hakim bahwa klien kami ini berperan sebagai kurir bukan pengedar seperti yang digembor-gemborkan," kata penasihat hukum terdakwa, Zardi Khaitami, Selasa (16/8/2022).

Zardi mengatakan, kedua orang kliennya hanyalah buruh serabutan dengan latar belakang kurang mampu. Meskipun begitu menurut Zardi, keduanya layak mendapat pembelaan hukum. Ia mengatakan keluarga terdakwa mendatangi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PN Cibadak.

"Mereka mengakui kok, bahwa mereka ini kurir namun membantah sebagai pengedar pada kasus tersebut. Kami merasa terpanggil untuk memberikan pembelaan karena kondisi terdakwa ini kurang mampu, kami dari LBH Masyarakat Pasundan membantu mereka tanpa ada pungutan biaya," ungkap Zardi.

"Dalam pandangan kami, mereka ini kurir hanya suruhan dari orang lain, kami akan berupaya bagaimana majelis hakim jangan sampai hukuman mati. Bukan tidak mungkin kita ke depan mengungkap siapa dalang dibalik pemilik narkotika sabu tersebut," pungkasnya.

Habib Bahar Divonis 6 Bulan Bui

Habib Bahar bin Smith dijatuhi vonis 6 bulan bui. Hakim menilai Bahar bersalah melakukan penyebaran berita yang tidak pasti.

Vonis terhadap Bahar dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (16/8/2022).

Dalam putusannya, hakim menilai pemilik pondok pesantren Tajul Allawiyin di Bogor ini bersalah sebagaimana dakwaan pertama. Dalam hal ini Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim.

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.

Hakim menilai selama persidangan habib Bahar bersikap sopan. Namun di samping itu, hakim juga menyatakan ada hal memberatkan dari habib Bahar. Menurut dia, Bahar pernah ditahan dalam perkara lain.

"Adapun yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan, berterus terang, punya tanggungan keluarga," ucap hakim.

Usai divonis, Bahar menilai putusan hakim menunjukkan masih ada keadilan di tanah air. "Saya ingin berkata, dengan adanya putusan ini, Insya Allah akan jadi awal bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat masih ada keadilan di Indonesia," ucap Bahar.

Hakim Dodong Rusdani langsung menimpali. Dia menyatakan bila putusan yang diberikan terhadap Bahar tak ada intervensi dari siapapun.

"Kami memutuskan apa adanya, tidak ada pengaruh apapun yang benar, ya benar dan salah ya salah," kata hakim.

Dalam kesempatan ini, Bahar mengambil sikap menerima putusan tersebut. Sedangkan Jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir.

"Kami penuntut umum terhadap putusan terdakwa Bahar Smith, kami menyatakan pikir-pikir," kata Jaksa.

Usai putusan yang dibacakan, sejumlah pendukung Bahar yang memenuhi area persidangan bergemuruh. Mereka berteriak tak puas dengan putusan yang diberikan oleh hakim.

Halaman 2 dari 2
(ral/mso)


Hide Ads