Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Thomson Jumadi Aruan warga Tanjungbalai yang menjadi kurir sabu seberat 5 kilogram dengan pidana 20 tahun penjara. Vonis 20 tahun itu pun diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
PT Medan memperkuat putusan tersebut setelah Thomson melakukan upaya banding. Putusan banding itu pun keluar pada, Kamis 26 Oktober 2023, dengan nomor putusan 1427/PID.SUS/2023/PT MDN.
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan bahwasanya PT Medan menerima permintaan banding dari Thomson Jumadi Aruan. Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga, dan hakim anggota satu dan dua Made Sutrisna, Agus Rusianto pada amar putusannya memperkuat vonis 20 tahun kepada Thomson.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 877/Pid.Sus/2023/PN Mdn, tanggal 22 Agustus 2023 yang dimintakan banding tersebut," tertulis di SIPP PN Medan seperti dilihat detikSumut, Jumat (27/10/2023).
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Thomson Jumadi Aruan, warga asal Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Thomson dinyatakan secara sah bersalah terlibat peredaran 5 kg sabu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Mejelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Selasa (22/8).
Selain hukuman 20 tahun penjara, Thomson juga dikenakan denda Rp 1 miliar, jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan masa kurungan 6 bulan.
"Dengan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan 6 bulan penjara," lanjut hakim Yusafrihardi.
Adapun vonis yang dijatuhkan hakim PN Medan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutan jaksa, Thomson dituntut 16 tahun penjara.
(astj/astj)