Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman meluruskan kabar terkait vonis mati terhadap Guntur Hasibuan, M Ridwan dan M Zikri di Pengadilan Negeri (PN) Pasaman. Ketiga terdakwa baru menjalankan sidang tuntutan.
"Kami luruskan kembali, ketiganya baru dituntut pidana mati dari jaksa. Jadi belum vonis mati," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Sobeng Suradal kepada detikSumut, Senin (8/7/2024).
Sobeng mengatakan, walau ketiganya sudah dituntut pidana mati dari jaksa, ketiganya masih memiliki hak pembelaan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walau Jaksa kemarin sudah menuntut pidana mati kepada terdakwa. Mereka masih memiliki hak membela diri. Jadi direncanakan Kamis besok pembelaan atau pledoi dari terdakwa," jelasnya.
Diketahui ketiga terdakwa ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumbar pada 15 November 2023 lalu di Jalan Raya lintas Sumatera, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman. Saat itu dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu paket besar sebanyak 885,11 gram dan kecil 0,29 gram.
Sehingga dalam perkara ini jaksa menilai, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto (Jo) pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Sementara ketiga terdakwa yakni Guntur Hasibuan, M Ridwan dan M Zikri merupakan sindikat pengedaran sabu di beberapa daerah di Sumbar. Sobeng mengatakan, dalam fakta persidangan diketahui jika para pelaku terdakwa diduga telah lama beroperasi menjalankan bisnis haramnya itu di Sumbar.
"Ketiga pelaku ini adalah sindikat pengedaran sabu di beberapa daerah di Sumbar. Di tangan pelaku kita menyita barang bukti hampir 1 kilogram. Sebelumnya mereka bertiga ditangkap pada akhir tahun lalu. Sementara kemarin sore mereka sudah kita jatuhkan hukuman mati," kata Kepala Kejaksaan Pasaman Sobeng Suradal kepada detikSumut, Jumat (5/7/2024)
(mjy/mjy)