Santri korban pemerkosaan Herry Wirawan kecewa atas putusan hakim yang meloloskan hukuman mati. Berbagai reaksi keluarga korban muncul atas vonis tersebut.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santriwatinya telah memasuki babak akhir. Ia lolos dari hukuman mati, namun dipenjara seumur hidup.
KPAI menilai vonis bui seumur hidup terhadap Herry Wirawan sudah tepat. KPAI menilai vonis itu adalah hukuman tertinggi bagi pelaku kejahatan seksual ke anak.