Polres Depok memusnahkan barang bukti miras ilegal dan narkoba yang beredar selama Ramadan 2023. Sebanyak 40 kg ganja dan 1,63 gram tembakai sintetis dibakar.
Seorang jamaah mengirimi surat makian ke pengurus masjid karena merasa tak puas dengan menu buka puasa yang disediakan. Bahkan ia sampai membuang makanan itu.
Pria bernama Masrudin Laode (39) di Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi karena mencekoki miras cap tikus ke bayinya yang berusia 18 bulan.