Bawa Parang Modifikasi Saat Pesta Miras, Pria Asal NTT Dibekuk Polisi

Denpasar

Bawa Parang Modifikasi Saat Pesta Miras, Pria Asal NTT Dibekuk Polisi

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 12 Jun 2023 18:20 WIB
Jonirius Ngongo yang membawa senjata tajam saat pesta miras di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung. Dia dihadirkan saat konferensi pers di Polsek Denpasar Barat, Senin (12/6/2023).
Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali Jonirius Ngongo yang membawa senjata tajam saat pesta miras di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung. Dia dihadirkan saat konferensi pers di Polsek Denpasar Barat, Senin (12/6/2023).
Denpasar -

Jonirius Ngongo ditangkap Polsek Denpasar Barat sekitar pukul 02.00 Wita, Minggu (28/5/2023). Pria asal Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu dibekuk saat pesta minuman keras (miras) sambil membawa senjata tajam (sajam) berupa parang di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung.

"Kami amankan ke Polsek," tutur Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan saat konferensi pers di kantornya, Senin (12/6/2023). Jonirius membawa parang dengan dalih untuk berjaga-jaga.

Ari Herawan menjelaskan Jonirius ditangkap saat Polsek Denpasar Barat menggelar patroli bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, pecalang, maupun Dalmas Polresta Denpasar di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung. Saat itu, pemuda itu tengah nongkrong bersama temannya untuk pesta miras dan tidak mau pulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya kami imbau nggak mau pulang, nggak mau berdiri," tutur Ari Herawan.

Dua anggota Polsek Denpasar Barat kemudian mendekat pada Jonirius dan kawan-kawannya itu. Mereka akhirnya mau berdiri dan berjalan ke parkiran.

ADVERTISEMENT

Tak dinyana, Jonirius mengeluarkan parang dan diberikan ke temannya karena takut diperiksa sama polisi. Teman dari Jonirius kemudian bermaksud memasukkan parang tersebut, tapi terjatuh.

"Anggota kami melihat, (kemudian) didatangi dan kami amankan," ungkap Ari Herawan.

Parang tersebut, Ari Herawan melanjutkan, telah dimodifikasi oleh Jonirius. Dia memodifikasi parang tersebut di tempatnya bekerja.

Jonirius kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.




(gsp/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads