Kepala Desa Candibinangun berinisial SM ditetapkan tersangka kasus Mafia Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Candibinangun oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Majelis hakim PN Jogja menilai mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sesuai dakwaan kedua JPU.