Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengku Buwono (HB) X angkat bicara soal kasus dugaan korupsi yang menjerat Direktur Utama (Dirut) PT Taru Martani, Nur Achmad Affandi. Sultan mengaku pihaknya sebagai pelapor di kasus ini dan menyerahkan proses hukum ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Awalnya Sultan mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus dugaan korupsi di pabrik cerutu tersebut ke Kejati DIY, termasuk jika ada dugaan tersangka lain dalam kasus ini.
"Jangan tanya saya (soal dugaan tersangka baru), itu kan (ranahnya) Kejaksaan (Kejati)," jelas Sultan diwawancarai wartawan di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Kamis (30/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sultan menginginkan agar proses hukum kasus di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemda DIY itu berjalan semestinya.
"Proses hukum aja, kalau nggak begitu nanti ndak selesai. Berproses saja sampai selesai," ujarnya.
Ia lalu menyinggung soal kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) di DIY yang proses hukumnya terus berjalan hingga saat ini. "Yang TKD kan juga baru dua (lokasi) dari lima atau enam, masih lama prosesnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Sultan mengungkapkan bahwa ia yang melaporkan kasus dugaan korupsi PT Taru Martani ke Kejati DIY.
"Yo rak opo-opo (ya tidak apa-apa), memang prosesnya seperti itu kok. Memang kita yang lapor kok. Kita kan yang lapor. Kan surat Gubernur ke Kejaksaan, ya udah," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati DIY menetapkan Dirut PT Taru Martani, Nur Achmad Affandi sebagai tersangka kasus korupsi. Nur Achmad diduga memanfaatkan uang perusahaan pabrik cerutu ini untuk investasi emas hingga perusahaan mengalami kerugian Rp 18,7 miliar.
"Tim penyidik Kejati DIY menaikkan status penyidikan dan melakukan penahan terhadap tersangka NAA (Nur Achmad Affandi). Tersangka melanggar tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi senilai Rp 18,7 miliar dan akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan mulai dari hari ini," jelas Wakil Kajati DIY, Amiek Wulandari saat rilis kasus di Kantor Kejati DIY, Jogja, Selasa (28/5).
Amiek menuturkan perbuatan Nur Achmad dilakukan dari 2022 hingga 2023. Nur Achmad menggunakan dana yang bersumber dari idle cash PT Taru Martani, BUMD milik Pemda DIY. Yakni dana kas perusahaan yang belum dimanfaatkan untuk pelaksanaan pembiayaan program.
Pemakaian dana dilakukan secara berkala. Diawali pada 7 Oktober 2022 sebesar Rp 10 miliar, kemudian 20 Oktober 2022 Rp 5 miliar, 1 Desember 2022 Rp 2 miliar. Lalu 14 Desember 2022 sebesar Rp 500 juta dan 24 Maret 2023 Rp 1,8 miliar.
"Digunakan untuk perdagangan emas berjangka. Investasi pakai uang perusahaan tapi pakai rekening pribadi tapi keuntungan masuk rekening pribadi. Padahal pengelolaan perusahaan tidak boleh pakai rekening pribadi," jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Ansar Wahyudin menuturkan sejak awal niat Nur Achmad mengeruk keuntungan untuk kepentingan pribadi. Dari total dana yang digunakan ada keuntungan Rp 7 miliar. Sebanyak Rp 1 miliar dimasukkan keuntungan pribadi dan sisanya diinvestasikan lagi.
"Ada keuntungan sebesar Rp 7 miliar dan Rp 1 miliar sekian dimasukkan kas PT Taru Martani, sementara sisanya masih diputar lagi oleh tersangka untuk modal lagi," ujar Ansar.
Seiring waktu berjalan, investasi emas yang dilakoni tersangka mengalami kerugian. Terbukti dengan hasil penyidikan Kejati DIY terhadap akun investasi tersangka. Anggaran yang awalnya belasan miliar rupiah hanya tersisa Rp 8 juta.
"Rp 17 miliar itu belum balik, hilang itu. Summary record tanggal 5 Juni 2023 dinyatakan akun tersangka mengalami kerugian uang sudah tidak ada uang. Tersisa Rp 8 juta dan sudah kita tarik dan jadi barang bukti," jelasnya.
Atas perbuatannya, Nur Achmad Affandi dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18.
"Untuk perusahaan kita sudah mintai keterangan sekitar tiga orang. Untuk sementara kita jadikan saksi, untuk tersangka lain tidak menutup kemungkinan. Untuk perkembangan mungkin nanti kita lihat dulu," ujarnya.
(rih/ahr)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa