Kejagung angkat bicara terkait putusan hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Keluarga Dini Sera Afriani melalui pengacaranya menuntut Ronald dihukum sesuai tuntutan jaksa. Tuntutan itu yakni 12 tahun bui dan restitusi Rp 263, 6 juta.
Penghargaan ini diberikan langsung oleh Kepala Perwakilan UNICEF Indonesia Perwakilan Jawa Tubagus Arie Rukmantara dalam peringatan Hari Anak Nasional 2024.