2 Jambret Kambuhan Dibekuk Usai Gasak Tas Wanita di Kalimas Surabaya

2 Jambret Kambuhan Dibekuk Usai Gasak Tas Wanita di Kalimas Surabaya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 24 Jul 2024 22:02 WIB
penjambretan di surabaya
Dua pelaku jambret di Surabaya yang tertangkap (Foto: istimewa)
Surabaya -

2 penjambret di Surabaya diamankan. Mereka nekat menjambret tas seorang wanita lalu melarikan diri.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan penangkapan dilakukan Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Keduanya dibekuk usai terbukti mencuri tas milik seorang wanita di Kalimas Surabaya.

"Kedua tersangka ditangkap usai merampas paksa tas milik seorang wanita inisial S (46) warga Jalan Kalimas Timur Surabaya," kata William dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua jambret itu berinisial AF (24) warga Jalan Genting Tambak Dalam dan DA (20) warga Bangkalan tinggal di Jalan Lasem Baru Surabaya. Menurut William, keduanya beraksi di depan Gudang Jalan Kalimas Barat Surabaya pada Senin (10/7) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan korban saat itu dalam perjalanan pulang dari Jalan Kalianak menuju ke rumahnya di Jalan Kalimas Timur. Tiba-tiba ia dibuntuti oleh kedua pelaku. Dan saat situasi sedang sepi keduanya melancarkan aksinya dengan merampas paksa tas milik korban kemudian melarikan diri.

ADVERTISEMENT

"Korban sempat berteriak minta tolong sambil berusaha mengejar para pelaku, namun usahanya sia-sia karena kedua jambret tersebut memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi sambil menghindar dari kemacetan akibat padatnya kendaraan," ujarnya.

Melihat situasi cukup aman, mereka menuju ke rumah kos milik S yang merupakan adik dari A. Lalu, memeriksa tas yang berisi ponsel, dompet, dan buku catatan kecil milik korban.

"Saat melihat dan membaca buku catatan kecil terdapat nomor sandi atau pin ATM BCA milik korban. Kedua pelaku kemudian menguras uang korban di beberapa gerai ATM BCA," jelas Suroto.

Suroto menambahkan modus yang dilakukan kedua pelaku adalah dengan berkeliling berboncengan mengendarai sepeda motor mencari mangsa wanita dan anak-anak. Begitu melihat sasaran, kedua pelaku memepet dan merampas HP atau tas milik korban.

Setelah menerima laporan dari korban, tim dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan dengan meminta petunjuk korban ciri-ciri kendaraan yang digunakan para pelaku. Petugas juga melakukan penyisiran rekaman kamera pengintai (CCTV) di lokasi serta jalan yang dilalui oleh pelaku.

"Berdasarkan petunjuk awal, petugas akhirnya menangkap AF di rumahnya Jalan Kusuma Bangsa Surabaya," jelasnya.

Saat diinterogasi, petugas mendapatkan petunjuk dari AF dan kembali meringkus tersangka DA di rumahnya Jalan Lasem Baru Surabaya. Mereka kemudian digelandang ke kantor Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Saat dilakukan pengembangan, kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah ditangkap Polrestabes Surabaya pada tahun 2017 dan 2022 lalu," tuturnya.

"Setelah menghirup udara bebas pada tahun 2024, mereka kembali beraksi di antaranya di Jalan Kalijudan Surabaya, Jalan Veteran Gresik, Jalan Purwodadi Surabaya, Jalan Kedurus Surabaya, Jalan Manukan Surabaya, Jalan Ikan Lumba - Lumba Surabaya, Jalan Menganti Gresik, Jalan Darmo Surabaya dan Jalan Dharmahusada Indah Surabaya," terang Suroto.

"Atas perbuatannya, kedua jambret tersebut kembali mendekam didalam penjara dan terancam pasal 365 KUHP tetang pencurian dengan kekerasan (curas)," tutupnya.




(abq/iwd)


Hide Ads