Dua orang pria paruh baya asal Kelurahan Dayan Peken Kecamatan Ampenan Kota Mataram inisial ST (55) dan SR (48) dibekuk polisi usai buka layanan judi online.
Polisi ungkap jenis taruhan yang membuat mahasiswa inisial UM (19) membuat laporan palsu jadi korban pembegalan di Bantul padahal gadaikan laptopnya sendiri.
Hakim memutuskan hukuman 4 tahun penjara dan pengembalin sejumlah aset yang disita dari terdakwa kasus afiliator judi online, Doni Salmanan. Ini alasannya!