Kejari Medan Kembalikan Apin BK ke Polda Sumut: Tunggu Berkas TPPU

Kejari Medan Kembalikan Apin BK ke Polda Sumut: Tunggu Berkas TPPU

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Selasa, 13 Des 2022 23:40 WIB
Apin BK saat berada di Kejari Medan. (Farid/detikSumut)
Bos judi online Cemara Asri Apin BK (Foto: Farid Achyadi Siregar)
Medan -

Setelah dilimpahkan ke Kejari Medan, tersangka bos judi online Cemara Asri Apin BK dikembalikan jaksa ke Polda Sumut. Hal tersebut karena masih adanya perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih menjeratnya.

"Setelah menerima pelimpahan berkas kasus tindak pidana perjudian, Apin BK dikembalikan ke Polda Sumut. Hal itu dilakukan menunggu pelimpahan berkas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih menjeratnya," ucap Kasi Intel Kejari Medan, Simon, Selasa (13/12/2022).

Simon mengatakan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e jo pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Apin BK, Landen Marbun mengaku tak tahu alasan penyidik membawa kliennya kembali ke Polda Sumut. Padahal telah dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Medan.

"Kami tidak tau apa yang menjadi pertimbangan penyidik. Mungkin penyidik punya pertimbangan lain. Akan tetapi jika pertimbangan untuk dilakukan proses pemeriksaan guna melengkapi penyidikan TPPU tidak masalah," ujar Landen.

ADVERTISEMENT

Dia berpendapat berkas perkara TPPU yang disangkakan kepada kliennya harusnya telah P21 atau dinyatakan lengkap. "Hemat kami sebagai kuasa hukum, waktu yang ada selama ini, seharusnya kasus TPPU sudah selesai," ungkapnya.

Kemudian Landen berharap agar proses penyidikan TPPU kliennya dapat dilakukan secara profesional.

"Kami sebagai penasehat hukum tersangka mendukung sepanjang Polri melakukan penyidikan TPPU klien kami dilakukan secara profesional, sebagaimana progam Kapolri Presisi, " katanya.

Landen sendiri bersama sejumlah rekannya yang lain seperti AKBP (Purn) Sunari, Yan Iwan Robert Tambunan, Baik Budi Manullang, Hisar M Sitompul, Rinaldo Butar-butar, Polmar Lumban Gaol, Bornok Simanjuntak telah resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum Apin BK.




(afb/afb)


Hide Ads