Ini Alasan Hakim Kembalikan Aset Doni Salmanan

Nasional

Ini Alasan Hakim Kembalikan Aset Doni Salmanan

Tim detikNews - detikSumut
Minggu, 18 Des 2022 15:31 WIB
Terdakwa kasus penipuan investasi binari opsi quotex Doni M.Taufik alias Doni Salmanan mengikuti sidang putusan yang digelar secara daring di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022). Dalam sidang tersebut, majelis menjatuhi Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan penipuan investasi binari opsi quotex. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Sidang Doni Salmanan. (Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Jakarta -

Terdakwa kasus afiliator judi online Quotex Doni Salmanan ditanakan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan penuntut umum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas putusan itu, Doni Salmanan pun dibebaskan dari ganti rugi kepada korban dan aset-aset Doni yang disita pun dikembalikan.

Di antara aset yang dikembalikan tersebut, yakni kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah. Ini alasan hakim mengembalikan aset Doni Salmanan.

Ketua majelis hakim Achmad Satibi pada sidang di PN Bale Bandung, Kamis (14/12/2022), menyatakan Doni Salmanan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait TPPU. "Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dilansir detikNews, Minggu (18/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aset-aset tersebut dikembalikan alasannya karena harta benda tersesbut didapati Doni dari hasil aplikator aplikasi Quotex, bukan hasil tindak pidana. Menurut Hakim, regulasi terkait trading atau binary option yang menjerat Doni masih belum jelas.

Karenanya aset-aset Doni Salmanan yang sebelumnya sempat disita pun dikembalikan, termasuk Porsche warna biru yang dibeli Doni dari influencer dan Youtuber Arief Muhammad.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan menuntut Doni membayar ganti rugi restitusi kepada para korban senilai Rp 17 miliar.

Hakim juga memutuskan hukuman 4 tahun penjara bagi Doni Salmanan, putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 13 tahun penjara. Ada pun rincian aset yang dikembalikan, dilansir dari SIPP PN Bale Bandung, yakni, selain surat-surat, iPhone 13 Pro Max, mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2, sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000, dan mobil merek Honda CR-V warna putih.

Selain itu, beberapa buku tabungan dan kartu ATM, serta sepatu dan baju bermerek di antaranya sepatu merek Nike Air Jordan Dior, Balenciaga, baju merek Dior, dan baju merek Main Label.




(nkm/nkm)


Hide Ads