Bos Judi Tembak Ikan Asia Mega Mas Dituntut 2 Tahun Bui

Bos Judi Tembak Ikan Asia Mega Mas Dituntut 2 Tahun Bui

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Rabu, 21 Des 2022 21:52 WIB
Ilustrasi sidang (Reuters)
Foto: Reuters
Medan -

Bos judi ketangkasan tembak ikan di Kompleks Asia Mega Mas Medan, Tek Siong, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. Dalam sidang itu, Tek Siong dituntut dua tahun bui.

Jaksa Fransiska menyatakan, bos judi ketangkasan itu terbukti melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP, dan tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan perjudian.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap Fransiska, Rabu (21/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah jaksa membacakan amar tuntutannya, hakim Abdul Hadi menunda sidang hingga pekan depan dalam agenda pembeelan.

Dalam persidangan sebelumnya, di PN Medan Rabu (2/11/2022) lalu, Tek Siong mengikuti persidangan di ruang Cakra VI. Dia terlihat hadir dengan memakai masker dan terlihat ada perban di leher sebelah kanannya. Tek Siong juga hadir dengan duduk di kursi roda yang dibantu oleh asistennya.

ADVERTISEMENT

Jaksa Penutut Umum (JPU), Fransiska Panggabean mengatakan perkara ini berawal dari polisi yang melakukan patroli. Ketika itu ditemukan tempat perjudian ketangkasan di daerah tersebut.

Kemudian polisi langsung melakukan penangkapan kepada admin dari lokasi judi itu yakni Indah Sari Nasution, Silvia , Sarmin Salim , Ling Ming, Achmad Sutrisno, dan saksi Sioe Lie.

"Indah dan Silvia saat diinterogasi mereka menerangkan bahwa pemilik lokasi perjudian judi ketangkasan tersebut adalah Tek Siong," ujar Fransiska saat membacakan dakwaan.

Lalu, keesokan harinya, dilakukan penangkapan terhadap Tek Siong di Jalan AR Hakim, Gang Bakung, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Selanjutnya Tek Siong berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti perjudian ketangkasan berupa empat unit mesin Roulette merk Bubble Gun, satu unit mesin Roulette Merk Gokong, tiga unit mesin tembak ikan merk Lou Han, 15 unit mesin Slot merk Dong Man You XI. Tak hanya itu, ada juga uang tunai sebesar Rp 26.236.000.

"(Ada) juga uang tunai sebesar Rp 15.825.000, satu buah chip pengisi dan pengecek koin game ketangkasan berupa satu unit mesin game ketangkasan tembak ikan, dua buah kartu chip pengisi," terang Fransiska.

"Peran terdakwa sebagai pemilik sekaligus pengawas dan pengelola lokasi perjudian game ketangkasan tembak ikan dan Roulette Buble Gun, adapun omset yang didapat dari perjudian ketangkasan itu per hari antara Rp 20 juta rupiah hingga Rp 30 juta rupiah," sambungnya.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads