Jabar X-Files: Lolosnya Office Boy Pemutilasi Istri dari Jerat Hukuman Mati

Jabar X-Files: Lolosnya Office Boy Pemutilasi Istri dari Jerat Hukuman Mati

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 21 Des 2022 11:00 WIB
silakan dipakai setelah 19 desember 2017
Ilustrasi Kholil dan Nindya, kisah cinta yang berujung pembunuhan sadis. (Foto: Ilustrasi: Edi Wahyono)
Karawang -

Peringatan (trigger warning): Artikel ini mengandung konten eksplisit tentang kekerasan ekstrem yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan agar Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan meminta bantuan profesional.

Aksi jahat menerjang pikiran M Kholil. Saat itu, pukulan telaknya mematikan Siti Saidah alias Nindya (21), perempuan yang dia nikahi pada tahun 2015 silam di Pati Jawa Tengah.

Sekelebat, bayangan awal perkenalan hingga membina rumah tangga terbersit di pikiran pria itu. Berawal dari perkenalan di media sosial Facebook, keduanya lantas mantap membina mahligai rumah tangga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kaget juga bisa sekeras itu," ujar Kholil lirih kepada detikcom menceritakan saat memukul sang istri, saat itu ia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan penutup kepala hitam. Ia dipamerkan polisi ke muka publik di Mapolres Karawang, Kamis 14 Desember 2017 silam.

Mahligai rumah tangga Kholil dan Nindya kerap diwarnai percekcokan. Kesenjangan ekonomi disebut-sebut menjadi salah satu penyebab percekcokan Kholil dan Nindya. Pendapatan Kholil yang pas-pasan sebagai office boy di sebuah perusahaan di Karawang, Jawa Barat, tidak bisa menunjang gaya hidup Nindya.

ADVERTISEMENT

"Saat itu saya lemas dan kebayang anak saya," kata dia.

Polisi menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi sales cantik di Karawang, Jawa Barat. di 2 Tempat, pelaku memperlihatkan 35 adegan.Polisi menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi sales di Karawang, Jawa Barat. Pelaku memperagakan 35 adegan. (Foto: dok.detikcom)

Kholil mengaku saat itu dilanda kepanikan luar biasa. Ia langsung mengecek napas serta denyut nadi istrinya yang sudah terkulai.

Aksi nekat itu ia lakukan pada Senin 4 Desember 2017 di rumah kontrakan mereka, Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Bercampur takut, panik dan risau, Kholil memilih memutilasi jasad istrinya itu. Targetnya sederhana, ia ingin membawa jasad istrinya itu tanpa ketahuan warga.

"Saya lakukan itu (mutilasi) supaya bawanya (jenazah) ringan," ujar Kholil.

Hal di luar nalar manusia dilakukan Kholil. Satu per satu tubuh Nindya dia potong. Dia membuang kepala dan kedua kaki Nindya di Curug Cigentis, Loji, Karawang. Selain itu, Kholil membuang tubuh korban di Ciranggon, Majalaya, Karawang.

silakan dipakai setelah 19 desember 2017silakan dipakai setelah 19 desember 2017 Foto: Ilustrasi: Edi Wahyono

Di lokasi terakhir itulah, Kholil membakar tubuh Nindya bersamaan dengan buku nikah, akta kelahiran, dan surat-surat lainnya milik Nindya untuk menghilangkan jejak. Perasaan bersalah mengiringi seluruh rangkaian aksi yang dilakukannya.

"Saya bingung dan takut. Rasanya mau nangis," ujar dia sambil tertunduk. Meski kepalanya ditutup kain hitam, mata Kholil dari lubang kain penutup sedikit berlinang air mata.

Lolos Hukuman Mati

Sidang Mutilasi di KarawangSidang kasus mutilasi di Karawang. (Foto: dok.detikcom)

Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Dalam waktu singkat polisi mengungkap Kholil sebagai pelaku pembunuhan Nindya. Jejak kejahatan yang dilakukan Kholil terbongkar pada 12 Desember 2017.

Kini tersisa penyesalan di benak Kholil, namun nasi telah menjadi bubur. Kholil harus mempertanggungjawabkan perbuatan sadisnya itu. Dia dikenai pasal tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

"Dikenai Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Kasat Reskrim Polres Karawang saat itu yang dijabat AKP Maradona Armin Mappaseng.

Terakhir, Kholil lolos dari vonis mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis 15,5 tahun penjara kepada Kholili, terdakwa pembunuhan disertai mutilasi istrinya, Siti Saidah alias Nindy atau Nindya. Putusan hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Kholili 14,5 tahun penjara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan kepada korban dan melakukan perbuatan sadis pada jenazah korban," ujar ketua majelis hakim Judi Prasetya yang bersidang saat itu, ketika membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa 24 Juli 2018.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai unsur dengan sengaja melakukan kekerasan kepada pasangan terpenuhi. Hal itu, kata Judi, terbukti dalam fakta-fakta persidangan.

Selain itu, majelis hakim menyatakan Kholili secara sah dan meyakinkan membuang serta membakar potongan mayat istrinya. Majelis berpendapat, terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Adapun hal yang memberatkan, menurut Judi, perbuatan terdakwa tidak manusiawi, dapat meresahkan masyarakat dan tergolong sadis. "Yang meringankan tidak ada," kata Judi.

Keluarga Tak Terima

Keluarga Nindya tak terima dan kecewa karena pelaku hanya dituntut hukuman 14,5 tahun penjara. Tuntutan sebesar itu belum memenuhi rasa keadilan.

Ayah korban, Saryadi mengaku kecewa hasil sidang pembacaan tuntutan telah dilakukan di PN Karawang pada Selasa 10 Juli 2018 silam. Ia menilai, tuntutan 14,5 tahun penjara belum mewakili rasa keadilan hukum di negara ini. Selain itu pasal yang didakwakan bukan pembunuhan berencana namun masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Kalau masalah hukuman cuma 14,5 tahun itu ya saya keberatan. Kalau hukuman seumur hidup paling tidak sesuai dengan umurnya saat ini, itu baru adil," ujarnya saat ditemui detikcom di rumahnya, Desa Srikaton RT 1 RW 5 Kecamatan Kayen, Pati, Sabtu 14 Juli 2018 silam.

Saryadi menganggap, tuntutan yang dilayangkan kepada terdakwa kurang tepat. Apalagi, pasal yang didakwakan terhadap terdakwa justru kekerasan dalam rumah tangga.

"Kalau kekerasan rumah tangga tidak menyebabkan sampai kehilangan nyawa, hukuman segitu itu tidak masalah. Tapi ini anak saya dibunuh, bahkan sampai dimutilasi dibakar, apa tidak keji itu," ujar Saryadi.

Ia meminta agar peradilan di Indonesia bisa lebih memberikan payung hukum yang adil atas kasus kematian anaknya tersebut.

"Saya tidak bawa advokat atau apa untuk menuntut, kan saya bukan ingin menuntut. Tapi saya hanya ingin ada keadilan di negara ini," katanya.

Polisi menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi sales cantik di Karawang, Jawa Barat. di 2 Tempat, pelaku memperlihatkan 35 adegan.Polisi menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi sales cantik di Karawang, Jawa Barat. di 2 Tempat, pelaku memperlihatkan 35 adegan. Foto: Luthfiana

Saryadi menegaskan pada awalnya pelaku termasuk melakukan pembunuhan berencana. Namun setelah sidang justru masalah KDRT.

"Ya kan awalnya dulu dikiranya itu masuk ke pembunuhan berencana. Tapi ternyata ini masuknya justru ke KDRT," katanya.

Menurut Saryadi, jika tuntutan atas pertimbangan bahwa tersangka masih memiliki tanggungan seorang anak, hal itu justru dibantahnya. Ia menyebutkan, sejak kejadian sang anak sudah langsung dipulangkan ke Pati dan kini dinafkahi oleh Saryadi yang merupakan kakeknya.

"Lha justru tanggungannya sekarang melimpah ke saya selaku kakeknya. Ya saya tidak masalah, tapi apa bisa hal itu jadi pertimbangan. Toh sekarang saya yang menafkahi anak ini," paparnya.

Tak hanya anak yang kini dinafkahi oleh Saryadi dan istrinya, Nyami. Ia mengaku ada tanggungan lain yang dibebankan kepadanya seperti bank dan kredit motor.

"Ada bank itu saya yang nyelesaiin, sudah saya lunasi. Yang kredit motor ninja sempat dilimpahkan ke saya, ya saya keberatan sudah saya biarkan di sana (tanggungan tersangka)," kata Saryadi.

(sya/yum)


Hide Ads