Majelis Hakim PN Medan memvonis hukuman 6 tahun penjara oknum polisi Polrestabes Medan Brigadir Wisnu pengiriman sabu ke Yudi Rozadinata hakim PN Rangkasbitung.
Hukuman terhadap bandar narkoba Irman Pasaribu alias Man Batak diperberat majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan di tingkat banding menjadi seumur hidup.
Terdakwa eks hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Yudi Rozadinata divonis bersalah atas kepemilikan sabu 19,371 gram. Dia divonis 2 tahun penjara.