Bawa 50 Kg Sabu, 2 Pria Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Bawa 50 Kg Sabu, 2 Pria Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Selasa, 06 Des 2022 17:33 WIB
Sidang kurir narkoba asal Aceh di PN Medan (Foto: Farid Achyadi Siregar)
Sidang kurir narkoba asal Aceh di PN Medan (Foto: Farid Achyadi Siregar)
Medan -

Dua kurir narkotika asal Aceh yang membawa sabu seberat 50 Kg dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa menyatakan kedua kurir yang bernama Said Lukmal Hakim dan Faisal itu terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hal yang memberatkan kedua terdakwa sudah pernah dihukum.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati," ucap JPU Maria membacakan amar tuntutannya di Cakra VII PN Medan, Selasa (6/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah jaksa membacakan nota tuntutannya, Majelis Hakim Arfan Yani memberikan kesempatan kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan mati yang diberikan jaksa kepada mereka.

Penasihat hukum kedua terdakwa Fina, menjawab dari pertanyaan Majelis Hakim dengan mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada pekan depan.

ADVERTISEMENT

"Baik kedua terdakwa kalian dituntut pidana mati oleh Jaksa, dan kalian akan mengajukan pembelaan pada minggu depan," ucap Majelis Hakim Arfan Yani menutup sidang.

Dalam fakta di persidangan sebelumnya, pengakuan kedua terdakwa karena tergiur upah yang dijanjikan oleh orang yang menyuruh mereka membawa sabu seberat 50 Kg tersebut.

"Minta maaf pak Hakim, kami terpaksa. sudah kepepet pak Hakim," jawab kedua terdakwa.

Saksi yang dihadirkan JPU di sidang sebelumnya mengatakan kedua pemuda ini ditangkap di Kota Lhokseumawe. Saat itu petugas kepolisian mendapatkan informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu ke Kota Bireuen, Aceh.

Setelah itu, petugas kepolisian langsung bergerak untuk mengejar kedua terdakwa yang sedang mengendarai mobil. Saat sampai di Kota Lhokseumame, mereka berhasil ditangkap dan lakukan penggeledahan.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ada dua tas dan goninya satu. Setelah kita buka ternyata narkotika jenis sabu, setelah kita buka beratnya ada 50 kg," ucap saksi Ferry Setiawan.

Lanjut Ferry menjelaskan, saat dilakukan interogasi, kedua terdakwa tersebut mengaku akan diberi upah sebesar Rp 130 Juta oleh orang yang menyuruh mereka bernama Joko (DPO).

Nantinya setelah mereka sampai di Bireuen, mereka diarahkan lagi untuk menjumpai seseorang yang sudah menunggu untuk menerima barang tersebut.

"Nanti sampai diBireuen mereka akan diarahkan lagi. Nanti mereka diarahkan melalui HP,HPnya itu kerja. Tapi HP pertama nya sudah dibuang mereka saat pertama menerima barang itu," tutup saksi.




(nkm/nkm)


Hide Ads