Aiptu UC, anggota Polres Tulungagung yang terjerat kasus narkoba divonis empat tahun penjara. Ia juga diusulkan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat.
Humas PN Tulungagung Ari Djami membenarkan vonis tersebut. Sidang berlangsung pada Selasa (29/11). Sedangkan amar putusan dibacakan oleh hakim Ali Sobirin.
"Sudah diputus empat tahun dan tiga bulan, dendanya Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara selama 3 bulan," kata Ari Djami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Undang-Undang Narkotika. Dalam putusan tersebut majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan, sehingga menjatuhkan vonis 4 tahun tiga bulan.
Vonis yang dijatuhkan terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa yakni 5 tahun pidana penjara.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara UC masih pikir-pikir terkait putusan hakim.
"JPU menyatakan masih pikir-pikir, minta waktu satu minggu untuk memutuskan apakah menerima atau akan mengajukan banding," kata Agung.
Sedangkan terdakwa mengaku menerima dengan vonis tersebut karena telah sesuai dengan fakta sidang. Hal ini disampaikan ke penasihat hukum terdakwa yakni Faris Daze. "Tadi kami sudah diskusi dengan terdakwa dan menerima," kata Faris.
Terpisah, Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, mengatakan dalam sidang etik yang digelar sepekan yang lalu, terdakwa UC dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik kepolisian. Ini karena keterlibatannya dalam perkara peredaran narkoba.
"Sehingga majelis sidang merekomendasikan agar saudara UC dilakukan PTDH," kata Anshori.
Senada dengan vonis yang dari PN Tulungagung, terdakwa juga menerima dengan putusan majelis dan tidak akan mengajukan proses banding. Selanjutnya Polres Tulungagung akan mengajukan hasil putusan sidang itu ke Polda Jatim untuk dilakukan penetapan PTDH.
"Saat ini kami masih menunggu penetapan dari Kapolda Jatim untuk proses PTDH. Jika putusan sudah keluar maka PTDH itu berlaku," tandas Anshori.
Sebelumnya, terungkapnya penyalahgunaan narkoba Aiptu UC bermula dari pemeriksaan urine yang dilakukan Polres Tulungagung terhadap seluruh anggotanya. Hasilnya, ia positif menggunakan narkoba jenis sabu.
(abq/iwd)